Duh, 38.000 Warga Lamteng Terhapus dari Daftar PBI JK, Komisi IV: Pemda Harus Lakukan Verifikasi
Komisi IV DPRD Lamteng menggelar hearing bersama BPJS Kesehatan Metro --yang juga membawahi Lamteng, Rabu 8 Januari 2025. -Foto: Ari Suryanto/Radarlampung.co.id-
RADARLAMPUNG.CO.ID - Kabar tak sedap datang untuk warga Lampung Tengah (Lamteng), khususnya mereka yang selama ini menjadi Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK).
Data terbaru per 1 Januari 2025, ternyata sekitar 38.000 warga Lamteng terhapus dari daftar PBI JK.
Akibatnya, mereka yang terhapus tersebut kini tak bisa lagi mendapatkan layanan kesehatan dengan fasilitas kartu BPJS Kesehatan secara gratis.
Kabar tersebut datang dari dr. Bellza Rizki Ananta selaku Kepala Cabang BPJS Kesehatan Metro --yang juga membawahi Lamteng, saat menghadiri hearing Komisi IV DPRD Lamteng, Rabu, 8 Januari 2025.
BACA JUGA:Pj Gubernur Samsudin Naikkan HET LPG 3 Kg di Lampung
dr. Tata, begitu ia akrab disapa menyebut, angka 38.000 jiwa tersebut merupakan penggabungan dari PBI Kementerian Sosial (Kemensos) dan PBI Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung.
"Kalau per Desember 2024, warga Lamteng yang ditanggung PBI Kemensos sebanyak 543.000 jiwa. Namun per 1 Januari 2025 menjadi 518.838 jiwa, karena terhapus sekitar 25.000 jiwa," ungkap dr. Tata.
Yang mirisnya lagi, dr. Tata menyebut bahwa Pemprov Lampung pun melakukan penonaktifan sekitar 13.800 warga Lamteng dari daftar PBI.
"Jadi total ada sekitar 38.000 jiwa warga Lamteng yang tidak lagi menjadi Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan," ungkap dr. Tata.
BACA JUGA:Tarik Praktis! Link DANA Kaget Saldo Gratis Rp 165 Ribu, Klaim Tautan Cuan Sekarang
Jauh panggang dari api, sampai dengan Desember 2024, warga yang tercover PBI JK Pemkab Lamteng hanya sebanyak 15.260 jiwa.
Secara persentase, angka tersebut hanya 1,1 persen warga Lamteng yang tercover PBI JK Pemda, dari total penduduk sebanyak 1.385.711 jiwa.
Menurut dr. Tata, ada berbagai alasan Pemerintah Pusat menonaktifkan kepesertaan BPJS Kesehatan bagi peserta PBI JK.
Antara lain, memang yang bersangkutan dinyatakan telah meninggal dunia ataupun sudah berubah sekmen kepersertaan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: