Duh, 38.000 Warga Lamteng Terhapus dari Daftar PBI JK, Komisi IV: Pemda Harus Lakukan Verifikasi
Komisi IV DPRD Lamteng menggelar hearing bersama BPJS Kesehatan Metro --yang juga membawahi Lamteng, Rabu 8 Januari 2025. -Foto: Ari Suryanto/Radarlampung.co.id-
BACA JUGA:Masuk Mutasi TNI Awal 2025, Jenderal Kopassus Promosi Jabatan Jadi Pangdam XVIII/Kasuari
"Ada juga alasan karena yang bersangkutan awalnya terdata tidak bekerja, dan saat ini sudah bekerja secara mapan. Sehingga tidak lagi berhak masuk daftar PBI," ulas dr. Tata.
Menyikapi hal tersebut, Ketua Komisi IV DPRD Lamteng Meri Andriani mengatakan, terkait penonaktifan kepesertaan ini harus dilakukan verifikasi atau pendataan ulang oleh pemerintah daerah (pemda), dalam hal ini Dinkes dan Dinsos.
Verifikasi dilakukan terkait dengan kondisi ekonomi maupun keberadaannya, apakah dimungkinkan untuk menerima PBI APBD atau memang sudah layak untuk masuk kepesertaaan BPJS Mandiri.
"Dan kalau ternyata sudah beralih jadi penerima upah, pemberi kerjanya nanti yang akan kita dorong untuk menanggung iuran," terangnya.
BACA JUGA:Muhammadiyah Tetapkan Awal Puasa Ramadhan dan Idul Fitri 2025
Yang pasti, sambung Meri jangan sampai ada warga Lamteng yang mengalami kesulitan dalam hal jaminan kesehatan.
"Tugas kita bersama adalah memastikan bahwa warga Lamteng tidak akan kesulitan dalam hal jaminan kesehatan," tandas Meri.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: