Soal Diskon Pajak, Lampung Sudah Berikan Pemutihan

Soal Diskon Pajak, Lampung Sudah Berikan Pemutihan

radarlampung.co.id - Dalam rangka mengurangi beban masyarakat terhadap dampak penyebaran covid-19, sejumlah daerah di Indonesia mulai memberikan keringan berupa diskon pajak.

Seperti di Jawa Timur misalnya, yang memberikan kebijakan insentif pajak berupa diskon pokok pajak kendaraan sebesar 20 persen untuk roda dua dan tiga, serta diskon 10 persen untuk roda empat atau lebih.

Adapula kebijakan pembebasan sanksi administratif pajak kendaraan bermotor dan bea balik nama kendaraan bermotor.

Terkait hal ini, Kepala Bapenda Lampung, Adi Erlansyah mengatakan, pada prinsipnya program yang diluncurkan sejumlah daerah terkait keringan pajak itu sama dengan program pemutihan yang dilakukan provinsi Lampung saat ini.

“Itu sama prinsipnya program yang diluncurkan itu adalah program keringanan atau penghapusan denda pajak yang kita sebut dengan pemutihan. Tapi konsepnya berbeda-beda, misalnya di Jawa Barat diskonnya 50 persen,” katanya.

Dia juga mengatakan, beberapa daerah lain juga ada yang hanya menerapkan pengapusan denda pajak kendaraan. Atau menghapuskan biaya balik nama kendaraan.

“Kalau kita biaya balik nama pun kita hapuskan. Kemudian tunggakan-tunggakan tahun sebelumnya juga kita hapuskan. Itu hanya skemanya saja yang beda-beda,“ katanya.

Hal tersebut, lanjut dia, sudah diatur juga di dalam undang-undang. Namun, masing-masing daerah dapat menerapkan aturan dan kebijakannya masing-masing.

“Jadi di dalam undang-undang itu ada yang namanya pemberian keringanan atau penghapusan pajak baik pokok maupun denda. Tinggal kita ingin melakukannya seperti apa. Kalau Lampung melakukannya seperti itu,” pungkasnya. (Ega/yud)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: