Kejari Lambar Kawal Program PEN Senilai Rp78 Miliar
RADARLAMPUNG.CO.ID - Kejaksaan Negeri Lampung Barat mulai melakukan pendampingan terhadap kegiatan pembangunan ruas jalan dengan nilai Rp78 miliar melalui program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN). Terkait pembangunan jalan tersebut, Pemkab Lampung Barat melakukan ekspose program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) ke Kejaksaan Negeri (Kejari) setempat, Rabu (19/1). Kasi Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) Kejari Lambar Yayan Indriana mengatakan, pendampingan program PEN hanya sebatas administrasi. Langkah ini sebagai upaya pencegahan hal-hal yang tidak diinginkan, sehingga secara administrasi baik. Kemudian tidak ada permainan atau penyalahgunaan dalam program PEN tersebut. “Kita berupaya mencegah (penyimpangan). Karena pencegahan adalah bagian dari keberhasilan negara. Jadi bukan hanya represif saja. Tetapi preventif juga harus dianggap sebagai keberhasilan. Semoga program PEN tahun 2022 bisa berjalan lancar sesuai dengan yang diharapkan oleh pemerintah,” kata Yayan Indriana. Diketahui, Pemkab Lambar meminjam dana program PEN kepada PT Sarana Multi Infrastruktur (SMI) untuk pembangunan sejumlah ruas jalan sebesar Rp78 miliar. Tahap pertama Rp19,653 miliar atau 25 persen telah cair dan masuk ke kas daerah. Kemudian tahap II sebesar 45 persen dan tahap III sebesar 30 persen akan direalisasikan tahun ini. (nop/ais)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: