Iklan Bos Aca Header Detail

Soal Laporan Pidana, Dang Ike Fokus ke Sengketa Terlebih Dahulu

Soal Laporan Pidana, Dang Ike Fokus ke Sengketa Terlebih Dahulu

RADARLAMPUNG.CO.ID– Setelah melakukan konsultasi ke berbagai pihak, akhirnya Bakal Pasangan Calon Perseorangan Piwakot Bandarlampung (Bacaden) Ike Edwin-Zam Zanariah melakukan gugatan sengketa pilkada atas hasil pleno verifikasi faktual ke Bawaslu Kota Bandarlampung, Rabu (26/8). Kedatangannya ke Bawaslu sekitar pukul 15.30 WIB bersama tim dengan melakukan konsultasi terlebih dahulu hingga menjelang Magrib. Bada Isya, timnya menyerahkan berkas gugatan sengketa. Kepada awak media, mantan Kapolda Lampung itu mengatakan, dengan masuknya surat keberatan hasil pleno ke Bawaslu ini dia berharap semua persoalan bisa selesai dan menguak penegakan demokrasi yang ada. “Kita berharap semua bisa diselesaikan karena kita ingin adu data, menyandingkan juga apa yang kami suguhkan dan bukti-bukti yang kami miliki. Jika memang dengan data video-foto ini bisa klop diperbaiki, tentunya penegakan demokrasi bisa berjalan. Output kepala daerahnya pun bisa baik, muaranya kepada masyarakat yang baik dan memiliki kesejahteraan,” ucapnya. Dia berharap, dokumen foto dan video yang menjadi bukti itu, agar bisa diteliti oleh Bawaslu sesuai dengan aturan yang ada. “Semua terkait kegiatan yang memang harus kita sampaikan supaya dilihat, diteliti, dipertimbangkan secara psikologis, secara hukum administrasi untuk kepentingan masyarakat. Dengan seizin Allah saya optimis, tidak ada sesuatu yang tidak dengan izin allah, kalau saya tetap berdoa agar Allah mengizinkan. Saya harus bisa menang,” harapnya. Kendati demikian, kata pria yang karib disapa Dang Ike ini, siap menerima keputusan Bawaslu. Dengan catatan, semua data bukti diteliti dengan sesuai aturan. “Kita harap mereka bisa menyelesaikan dengan bijaksana. untuk kita pasangan, untuk penyelenggara, ya untuk masyarakat juga,” kata dia. Lantas bagaimana dengan proses hukum? Dia mengatakan akan fokus terlebih dahulu dengan sengketa pilkada ini. “Ya satu persatu dulu lah. Kan ini belum, kan waktu masih panjang. Ini kita selesaikan dulu,” kata dia. Sementara, Ketua Bawaslu Kota Bandarlampung Candrawansyah mengatakan, pasca memberikan berkas laporan, pihaknya akan melakukan pemeriksaan berkas terlebih dahulu. “Kita akan periksa terlebih dahulu, kemudian jika ada kekurangan ya kita akan minta Bacaden melengkapi,” kata dia. Candra bilang, jika memang tidak lengkap ada waktu tiga hari untuk melakukan perbaikan. “Kalau cukup persaratan laporannya, ya kita registrasi kita lanjutkan musyawarah 12 hari kalender, terbagi dua itu mediasi dan ajudikasi. Tapi dalam aturan lebih diupayaan untuk musyawarah atau mediasi,” kata dia. Lantas, kapan pemanggilan KPU dilakukan? Dia mengatkan, pemanggilan pihak-pihak termasuk KPU akan dilakukan setelah dilakukan registrasi terleboh dahulu. “Kalau memang laporannya sudah teregistrasi, baru dilakukan tindaklanjut. Terhadap siap saja yang mau dihadirkan,” kata dia. (abd/wdi)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: