Iklan Bos Aca Header Detail

Kejati Lampung Limpahkan Tersangka Perkara Penyelewengan Pajak Minerba Lamsel

Kejati Lampung Limpahkan Tersangka Perkara Penyelewengan Pajak Minerba Lamsel

RADARLAMPUNG.CO.ID - Empat orang tersangka perkara dugan penyelewengan pajak dan retribusi minerba di Kabupaten Lampung Selatan (Lamsel) masuk babak baru. Tim jaksa penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung telah melimpahkan perkara ke tim Jaksa Penuntut Umum gabungan pada Aspidus dan Kejari Lamsel. Kasipenkum Kejati Lampung Andrie W Setiawan menjelaskan, pelimpahan berkas perkara empat tersangka itu dilaksanakan pada Senin (22/3). Keempat tersangka itu adalah Yuyun Maya Saphira, Marwin, M. Efriansyah Agung dan Soma Mudawan. Para tersangka merupakan pegawai BPPRD Lamsel. Mereka diduga tidak menyetorkan pajak minerba tahun anggaran 2017-2019. Dengan nilai sebesar Rp2 miliar. Dari pelimpahan itu, keempat tersangka didakwa dengan pasal Primair Kesatu Pasal 2 ayat (1) UU RI No.31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana dirubah dan ditambah dengan UU RI No.20 tahun 2001 Tentang Perubahan atas UU RI No.31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi  jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP atau ke-dua Pasal 2 ayat (1) UU RI No.31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah  dengan UU RI no.20 tahun 2001 tentang Perubahan atas  UU RI No.31 tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 56 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP. \"Dan subsidiair kesatu Pasal 3 UU RI N0.31 tahun 1999 tentang  Pemberantasan Tindak Pidana Korupai sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU RI No.20 tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI No.31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi  jo pasal 55 ayat  (1) ke-1 KUHP, jo pasal 64 ayat (1) KUHP atau ke-dua Pasal 3 UU RI No.31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah  dengan UU RI No.20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI No.31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 56 ayat (1) ke-1 KUHP jo pasal 64 Ayat (1) KUHP,\" jelasnya. Lalu untuk pelimpahan para tersangka sudah dilakukan. Dimana sebagian di Rumah Tahanan (Rutan) Way Hui. \"Dan juga Lapas Wanita. Tentunya dengan pertimbangan protokol kesehatan,\" ungkap dia. (ang/wdi)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: