Kejati Lampung Telusuri Aset Alay
RADARLAMPUNG.CO.ID - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung akan menelusuri beberapa aset milik Sugiarto Wiharjo alias Alay (66), terpidana kasus korupsi dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Lampung Timur.
Kepala Kejati Lampung Susilo Yustinus melalui Asipidsus Kejati Lampung Andi Suharlis mengatakan, dalam perkara ini pihaknya mengklaim bahwa pidana badan sudah tereksekusi. Namun, di dalam putusan itu bukan hanya terkait pidana badan, tetapi ada juga pidana uang pengganti.
\"Dan pidana uang pengganti itulah yang penting dan kita orentasikan untuk pemulihan uang kerugian negara. Jadi aset recovery-nya harus maksimal di sini, karena nilai kerugian yang dilakukan oleh terpidana (Alay, red) ini sangat besar, yaitu Rp106 miliar,\" ujar Asipidsus Kejati Lampung Andi Suharlis kepada radarlampung.co.id, Senin (11/2).
Menurutnya, sampai saat ini belum ada pengembalian dari terpidana (Alay, red). Dan langkah pertama yang akan dilakukan oleh Kejati Lampung yaitu melakukan pelacakan aset.
\"Pelacakan aset ini akan dimulai dengan melakukan koordinasi dengan pusat Pemulihan Aset Kejaksaan Republik Indonesia,\" terangnya. (ang/sur)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: