Iklan Bos Aca Header Detail

Soal PTM Terbatas, Diserahkan ke Kabupaten/Kota

Soal PTM Terbatas, Diserahkan ke Kabupaten/Kota

RADARLAMPUNG.CO.ID - Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Lampung menyerahkan keputusan pembelajaran tatap muka (PTM) untuk siswa di bawah usia 12 tahun secara terbatas kepada kabupaten kota. Kegiatan belajar mengajar luar jaringan diperbolehkan untuk wilayah yang menerapkan PPKM level 1 hingga 3.

Kepala Disdikbud Lampung Sulpakar melalui Sekretaris Tommy Efra Hendarta menyatakan, sekolah dipersilahkan menerapkan pertemuan tatap muka terbatas.

\"Jadi prinsipnya sama dengan peraturan SKB 4 menteri. Pemerintah daerah sudah memperbolehkan tatap muka. Tergantung kabupaten atau daerahnya. Karena mereka lebih faham kondisi di sana,\" kata Tommy.

Meski begitu, Tommy mengaku belum mendapatkan laporan sekolah mana saja yang siap melakukan PTM terbatas di Lampung.

\"Sampai dengan saat ini, belum ada  laporan ke kami. Tapi silahkan (menerapkan PTM terbatas),\" tegasnya.

Diketahui, Provinsi Lampung memiliki wilayah yang statusnya ditempatkan pemerintah pada level 4 dan 3. Untuk daerah yang masuk PPKM Level 3 adalah Metro, Lampung Tengah, Lampung Utara, Mesuji, Pesisir Barat, Pesawaran, Tulangbawang, Tanggamus dan Pesawaran. (mel/ais)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: