Solusi Gagal Panen, Petani Disarankan Ikut AUTAP
RADARLAMPUNG.CO.ID - Kabupaten Lampung Selatan, menjadi penyokong lumbung pangan di Provinsi Lampung. Hal itu membuat pemerintah sangat menaruh perhatian pada kesuksesan panen raya di kabupaten berjuluk Khagom Mufakat.
Kepala Dinas Pertanian, Tanaman Pangan, Hortikultura dan Perkebunan Lampung Selatan, Bibit Purwanto mengatakan, untuk menghindari kerugian akibat gagal panen, AUTP (Asuransi Usaha Tani Padi) masih menjadi solusi nyata.
\"Apalagi wilayah kabupaten ini sering terjadi bencana. Sehingga petani bisa melakukan klaim bila terjadi bencana,” tuturnya.
Bibit mengaku, melalui AUTP ini, pemerintah kabupaten terbantu untuk menekan kerugian petani. Terutama pada era pandemi Covid-19 ini, di mana Kabupaten Lampung Selatan telah melakukan refocusing anggaran. Sehingga saat terjadi gagal panen, AUTP siap melakukan klaim untuk biaya tanam berikutnya dan tidak perlu menunggu dari pemerintah daerah Kabupaten Lampung Selatan.
\"Melalui biaya klaim itu, petani bisa membeli pupuk dan kembali melakukan pengolahan tanah,” lanjutnya.
Namun, Bibit mengakui para petani AUTP belum seluruhnya menggunakan asuransi ini. Dari 17 Kecamatan, baru 6 Kecamatan yang tersosialisasikan dengan baik dan sudah mengikuti program AUTP.
“Keenam kecamatan itu yakni Sragi, Ketapang, Palas, Way Sulam, Tanjung Sari, dan Candi Puro,\" bebernya.
Terpisah, Branch Manager Asuransi Jasindo Lampung, Indri Mustika mengatakan, AUTP menjadi asuransi yang penting untuk para petani. Ini sesuai dengan Keputusan Menteri Pertanian Republik Indonesia Nomor : 01/Kpts/SR.230/B/01/2021 tanggal 4 Januari 2021 Tentang Pedoman Bantuan Premi Asuransi Usaha Tani Padi (AUTP) Tahun Anggaran 2021.
Menurutnya, Upaya Kementerian Pertanian untuk mencapai target swasembada pangan, khususnya usaha di sektor pertanian, usaha tani padi, dihadapkan pada risiko ketidakpastian sebagai dampak akibat negatif perubahan iklim yang merugikan petani.
\"Untuk mengatasi kerugian petani, pemerintah membantu mengupayakan perlindungan usaha tani dalam bentuk Asuransi Pertanian, sebagaimana tercantum dalam UU No.19 Tahun 2013 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani, yang di tindaklanjuti dengan penerbitan Peraturan Menteri Pertanian No40 Tahun 2015 tentang Fasilitasi Asuransi Pertanian,” katanya.
Melalui program AUTP, sambung Indri, jaminan dapat diberikan terhadap kerugian akibat kerusakan tanaman yang disebabkan oleh banjir, kekeringan, serta serangan hama dan penyakit tanaman atau organisme pengganggu tumbuhan (OPT).
\"Dengan AUTP ini, para petani dapat mengajukan klaim untuk memperoleh ganti rugi, sehingga mampu melakukan atau melanjutkan kegiatan berusahatani karena sudah memiliki modal kerja yang diperolehnya, yakni ganti rugi atas resiko usaha tani yang dialaminya,\" jelasnya.
Untuk pelaporan klaim, petani bersama petugas dinas pertanian dapat menyampaikan laporan klaim melalui Aplikasi Protan (Proteksi Pertanian) atau dapat juga melalui Branch Office terdekat untuk mengetahui tata cara pelaporan klaim.
Ia juga menjelaskan, ada beberapa hal yang dapat membatalkan klaim seperti, tidak memenuhi ketentuan klaim sesuai acuan pada perjanjian kerja sama, pedoman yang dikeluarkan oleh Kementrian Pertanian RI dan Polis Induk, Serta risiko yang tidak dijamin dalam pedoman yang dikeluarkan oleh Kementerian Pertanian RI dan Polis Induk.
\"Kalau data klaim AUTP di Lampung Selatan selama periode 2017-2020 mencapai Rp14,588,301,200. Ada tiga daerah yang sudah mendapatkan realisasi klaim, seperti di Kecamatan Jati Agung, Kecamatan Merbau Mataram, dan Kecamatan Sragi,\" pungkasnya. (rls/yud)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: