Iklan Bos Aca Header Detail

Spesialis Curanmor Lintas Provinsi di Tembak

Spesialis Curanmor Lintas Provinsi di Tembak

radarlampung.co.id - Para Tersangka kejahatan spesialis pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) yang sering meresahkan masyarakat, berhasil diringkus Tekab 308 Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Lampung Utara (Lampura).

Kapolres Lampura, AKBP Bambang Yudho Martono mengatakan, sebanyak lima tersangka spesialis pencurian kendaraan bermotor, yakni berinisial AP (26) warga Rajabasa Bandarlampung, SW (25) warga Bandar Negeri Semong Tanggamus, ME (26) warga Kampung Gedung Hatta Selagai Lingga Lampung Tengah, KA (20) dan BS (20) keduanya warga Way Isom Sungkai Barat Lampura.

Mereka diringkus petugas di tiga lokasi berbeda, yang merupakan tindak lanjut atensi dari Kapolda Lampung.

\"ME (26) warga Kampung Gedung Hatta Selagai Lingga terpaksa diberikan tindakan tegas dan terukur dengan tembakan di kakinya karena melawan petugas saat hendak ditangkap,\" kata AKBP Bambang Yudho yang didampingi Kabag Ops Kompol Hadi Sutomo dan Kasat Reskrim AKP Gigih, beserta Kasat Intelkam AKP Dyvia saat menggelar Konferensi Pers Senin (22/3).

Menurutnya, ME merupakan tersangka spesialis Curanmor lintas Provinsi dan satu orang teman tersangka sudah diamankan oleh Polda Jawa barat dengan barang bukti 1 buah senjata api rakitan.

Berdasarkan keterangan tersangka ME telah melakukan pencurian kendaraan bermotor lebih dari 7 TKP, di antaranya 3 TKP di wilayah hukum Lampura.

\"Adapun modus para tersangka, mengambil sepeda motor milik korban yang sedang di parkir dengan menggunakan kunci litter T. Mereka selalu menggunakan senjata api saat melakukan aksinya,\" ujar Kapolres.

Selain meringkus para tersangka, sambung Bambang, petugas juga berhasil mengamankan barang bukti berupa unit sepeda motor jenis Honda Beat warna hitam tanpa Nopol milik Korban, sepeda motor merk Honda Beat warna Hitam dengan BE 4957 KC dan sepeda motor Suzuki Satria FU warna hitam putih tanpa plat nomor.

\"Untuk para tersangka akan kita jerat dengan pasal 363 dan 365 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun dan 9 tahun penjara,\" tegasnya, (ozy/yud)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: