Kemenaker Sambangi PT BMI Kroscek Polemik Ketenagakerjaan

Kemenaker Sambangi PT BMI Kroscek Polemik Ketenagakerjaan

Perusahaan Nyatakan Siap Beri Penjelasan RADARLAMPUNG.CO.ID - Polemik terkait PT Bumi Menara Internusa (BMI) berbuntut panjang. Berdasarkan informasi yang didapat radarlampung.co.id, Selasa (9/7), Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Lampung bakal menyambangi PT BMI yang terletak di Jl. Ir. Sutami, Desa Lematang, Tanjungbintang, Lampung Selatan (Lamsel). Bahkan, dalam kunjungan ini dikabarkan bakal turut hadir perwakilan dari Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker). Tim bakal turun untuk mengecek langsung laporan demi laporan yang menghujani PT BMI belakangan ini. Kabar tersebut dibenarkan salah satu tim pengawas Disnakertrans Lampung Agus Irvandi. \"Iya, rencananya tim akan turun langsung melakukan kroscek ke PT BMI besok (9/7),\" ujar Agus saat dikonfirmasi radarlampung.co.id, Senin (8/7). Ditanya informasi bahwa akan turut datang perwakilan Kemenaker, Agus membenarkannya. Hanya saja dirinya belum dapat memastikan sepenuhnya. \"Kami sedang menunggu kedatangan tim Kemenaker. Memang rencananya mereka juga akan ikut datang,\" ungkap Agus. Kedatangan tim tidak lain guna menindaklanjuti aksi masa yang belakangan dilakukan Federasi Serikat Buruh Makanan dan Minuman (FSBMM). Baik itu aksi di depan pabrik PT BMI hingga aksi ngeluruk ke kantor DPRD Lampung belum lama ini. Hanya saja, di tengah aktifnya aksi yang dilakukan FSBMM, mencuat kabar bahwa federasi tersebut nekat menggelar aksi meski tidak terdaftar di Disnakertrans Lamsel, wilayah berdirinya PT BMI. Pencatatan ini menjadi penting sebagaimana ketentuan UU No. 21 Tahun 2000 Jo Peraturan Tenaga Kerja dan Transmigrasi No. 16 tahun 2001. Kabar dugaan itu dikuatkan dengan surat klarifikasi yang diterbitkan Disnakertrans Lamsel. Surat klarifikasi yang ditandatangani Kepala Bidang Hubungan Industrial Disnakertrans Lamsel Mayadi Sapta Yuristama, 7 November 2018 itu menerangkan bahwa FSBMM tidak tercatat di Disnakertrans Lamsel, yang tercatat hanya Serikat Pekerja Bumi Menara Internusa (SPBMI), serikat yang belakangan ini sedang didampingi FSBMM terkait kisruh depan PT BMI. Hanya saja, ditanya terkait tidak tercatatnya FSBMM pada Disnakertrans Lamsel, Agus enggan berkomentar. \"Kalau tentang itu tidak komentar deh ya saya,\" singkat Agus. Terpisah, PT BMI mengaku tidak keberatan menyambut kedatangan tim Disnakertrans Lampung yang kabarnya juga bakal didampingi perwakilan Kemenaker. Ya, dalam hal ini management PT BMI menyatakan siap untuk memberikan penjelasan. \"Silahkan saja kalau tim Disnakertrans mau kroscek tentang apapun itu. Kami siap memberi keterangan sesuai realita yang ada,\" jawab Manager HRD PT BMI Nukman Ansah saat dikonfirmasi radarlampung.co.id. Namun, ada hal yang cukup menjadi tanda tanya besar darinya. Apakah dalam hal ini Disnakertrans Lampung tidak lebih dulu mempertimbangkan prihal FSBMM yang tidak tercatat di Disnakertrans Lamsel namun menggelar aksi bahkan melaporkan PT BMI yang beroperasi di wilayah Lamsel. \"Kami mempertanyakan legalisasi hukumnya,\" ujar Nukman. Nah, yang disayangkan, Disnakertrans Lampung menindaklanjuti laporan FSBMM, namun disisi lain menurutnya belum memberi jawaban terkait surat yang dikirim PT BMI. Ya, dalam surat tertanggal 14 Juni 2019, PT BMI melapor ke Disnakertrans Lampung terkait adanya dugaan pelanggaran ketentuan hukum di bidang Ketenagakerjaan atau hukum lainnya. Namun hingga kini surat tersebut tak kunjung dijawab. Ya, dalam surat itu, management PT BMI menolak keras usulan SPBMI untuk melakukan perundingan bersama FSBMM, dengan sejumlah alasan. Pertama, bahwa FSBMM tidak memiliki surat pencatatan dari instansi pemerintah yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan setempat, dalam hal ini Disnakertrans Lamsel, sebagaimana lokasi PT BMI berdomisili sesuai ketentuan UU No. 21 tahun 2000 pasal 18 ayat (1 dan 2). \"Maka FSBMM tidak memiliki hak dan kewajiban untuk bertindak atas nama atau mewakili para pekerja atau serikat pekerja PT BMI, guna menyelesaikan perselisihan hubungan industrial, dan atau mewakili pekerja dalam lembaga ketenagakerjaan sebagaimana ketentuan pasal 25 UU No. 21 tahun 2000,\" ucap Nukman. Lantaran tidak memenuhi sejumlah ketentuan, PT BMI balik meminta Disnakertrans Lampung memberi sanksi administratif kepada FSBMM. \"Kami memohon kepada instansi terkait yang memiliki kewenangan sesuai ketentuan hukum yang berlaku dalam permasalahan ini demi keadilan, untuk memberikan sanksi sesuai ketentuan berlaku,\" tukas Nukman. (sur) 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: