Ssst..., Ini Daftar Pelanggaran Prokes Para Calonkada Lampung

Ssst..., Ini Daftar Pelanggaran Prokes Para Calonkada Lampung

RADARLAMPUNG.CO.ID-Pasangan Calon Kepala Daerah di Lampung Timur paling banyak melakukan pelanggaran penerapan protokol kesehatan Covid-19 saat tahapan kampanye pilkada 2020. Kordiv Pengawasan Bawaslu Provinsi Lampung, Iskardo P Panggar mengatakan, hal tersebut merujuk pada Data Pengawasan Bawaslu Provinsi Lampung per 9 November 2020. Kata Iskardo, total ada 34 surat peringatan dikeluarkan terkait pelanggaran prokes kepada paslon di delapan daerah penyelenggara pilkada serentak. Dari 34 surat tersebut, Lampung Timur berjumlah paling besar, dengan total 14 surat peringatan. Dikuti Bandarlampung 12 surat, Pesisisr Barat enam surat, Lampung Selatan dua surat, Metro dan Waykanan masing-masing satu surat peringatan. Sementara Lampung Tengah dan Pesawaran masih nihil surat. Secara temuan, Lampung Timur juga memiliki angka tertinggi. Totalnya ada 10.314 pelanggaran. Rinciannya, Yusran Amirullah-Beny Kisworo 151, Zaiful Bokhari-Sudibyo (7891), dan Dawam-Azwar (2272). Kedua terbanyak adalah Pesisir Barat dengan total 6460. Rinciannya, Pieter-Fahrurrazi sebanyak 2247, Aria Lukita-Erlina (1534), dan Agus-Zulqoini (2679) (selengkapnya data dibawah). “Tentunya supervisi terus kita lakukan. Agar memang, pelaksanaan pilkada ini nantinya sukses tidak dalam hal penyelenggaraannya saja, akan tetapi juga sukses menekan klaster penyebaran Covid dalam pilkada,” kata dia. Dia menekankan kepada seluruh paslon, agar benar-benar memperhatikan hal-hal terkait prokes Covid-19. Juga memberikan contoh dan sosialisasi kepada masyarakat. “Kita harap, memang jangan sampai ada punishment. Tapi, jika membandel ya kita terus awasi hingga akhir tahapan,” kata dia. Sementara, Akademisi Universitas Lampung Dr. Dedy Hermawan mengatakan, kondisi temuan ini bisa dibilang miris. Sebab, beberapa hal yang digemborkan calon juga terkait kepedulian terhadap Covid. “Namun, dari data yang disajikan Bawaslu malah justru berbanding terbalik,” ucapnya. Karenanya, kata dia, kesadaran diri dari paslon dan timnya harus benar-benar ditekankan. Jika tidak, hal ini akan selalu berulang hingga pilkada-pilkada selanjutnya. Sebab, dirasanya secara regulasi memang sudah diatur hingga ke punishment meskipun asih dianggap ringan.“Ya dari paslon jangan malah memberikan contoh buruk. Jika tidak memberikan contoh yang baik kepada masyarakat, bagaimana perilaku masyarakatnya,” imbuhnya. (abd/wdi)   Data Pelanggaran Paslon di Lampung per 9 November 2020   BANDARLAMPUNG Rycko-Johan 253 Yusuf-Tulus 79 Eva-Deddy 269 Jumlah 601   WAYKANAN Juprius-Rina 65 Adipati-Ali Rahman 282 Jumlah 347   PESAWARAN Nasir-Naldi 49 Dendi-Marzuki 88 Jumlah 137   LAMPUNG TIMUR Yusran-Benkis 151 Zaiful-Sudibyo 7891 Dawam-Azwar 2272 Jumlah 10.314   LAMPUNG TENGAH Loekman-Ilyas 60 Musa-Ardito 61 Nessy-Imam 63 Jumlah 184   LAMPUNG SELATAN Nanang-Pandu 633 TEC-Antoni 810 Hipni-Melin 825 Jumlah 2268   PESISIR BARAT Pieter-Fahrurrazi 2247 Aria LB-Erlina 1534 Agus-Zulqoini 2679 Jumlah 6460   METRO Wahdi-Qomaru 284 Mufti-Saleh 347 Ampian-Rudy 34 Anna-Frits  218 Jumlah 883   Sumber : Bawaslu Provinsi Lampung

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: