Sstttt, Ini Nominal Pesangon Purnabakti DPRD Bandarlampung
RADARLAMPUNG.CO.ID - Sebanyak 50 anggota DPRD Bandarlampung periode 2014-2019 yang telah Purnabakti berhak menerima uang jasa pengabdian. Total, dianggarkan sebesar Rp373.779.000. Kabag Perencanaan dan Keuangan Eti Royani mengatakan, rumus untuk menentukan uang jasa pengabdian untuk yang 5 tahun menjabat yakni uang refresentasi dikali 6 tahun. Sedangkan bagi legislator yang PAW (pengganti antar waktu) yaitu uang refresentasi dikali berapa tahun dia menjabat. Adapun uang refresentasi bagi dewan yang menjabat Ketua DPRD sebesar Rp2,1 juta, wakil ketua Rp1,68 juta, dan anggota sebesar Rp1,575 juta. Dari 50 purnabakti itu ada 44 orang yang menjabat selama 5 tahun, 2 orang selama 3 tahun, 2 orang selama 2 tahun, dan 2 orang 1 tahun. Diketahui, untuk anggota yang berstatus PAW ada 6 orang. Yaitu Julius Guslom pengganti M. Pansor selama 3 tahun, Erika Novalis pengganti Nizar Romas (3 tahun), M. Jauhari penggantu Agus Sujatma (2 tahun), Suratmin pengganti Hero Sambolo (2 tahun), Busyairi pengganti Albert Alam (1 tahun), dan Sukri pengganti Erwansyah (1 tahun). \"Berarti selain mereka enam ini, semuanya (uang referesentasi mereka) dikali 6 karena menjabat selama 5 tahun,\" pungkas Eti saat ditemui di ruang kerjanya. (apr/sur)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: