Sttt, KPK Bidik Potensi Korupsi dalam Pemilihan Rektor
RADARLAMPUNG.CO.ID - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah membidik potensi jual beli jabatan rektor di lingkungan Kementerian Riset dan Pendidikan Tinggi (Kemenristekdikti) dan Kementerian Agama (Kemenag). KPK menilai, sistem pemilihan rektor mempunyai potensi terjadinya korupsi. “Jadi, KPK memang perlu klarifikasi lagi, tetapi banyak mendapatkan laporan bahwa sistem pemilihan rektor itu mempunyai potensi-potensi korupsi,” kata Wakil Ketua KPK Laode M Syerief di kantor KPK C1, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (15/5), sebagaimana dilansir jawapos.com. KPK menyebut, potensi korupsi terkait pemilihan rektor bukan hanya terjadi di lingkungan Kemenag yang belakangan terungkap melalui kasus jual beli jabatan yang menyeret mantan Ketua Umum PPP Romahurmuziy alias Rommy. Tetapi potensi terjadinya korupsi juga terjadi di Kemenristekdikti. “Kalau di Kemenristekdikti itu kan ada kuota yang diberikan kepada Menteri itu suaranya 30 persen. Itu biasanya bisa disalahgunakan,” ucap Laode. Guna mencegah potensi terjadinya praktik koruptif di lingkungan pendidikan, kata Laode, harus ada kerja sama pengendalian konflik di dalam perguruan tinggi. Kemudian diselenggarakan pula pendidikan antikorupsi. “Jadi, ini regulasinya masih tetap sama tetapi kami kerjasamakan dengan Kemenristekdikti agar lebih baik lagi ke depannya,” tegas Laode. Oleh karena itu, Laode berharap jika terjadi dugaan praktik koruptif agar ada yang melaporkan langsung ke lembaga antirasuah. Hal ini dilakukan agar sistem pemilihan rektor berjalan sesuai prosedur. “Khusus untuk pemilihan rektor itu kami betul-betul sangat concern. Kami sudah bicarakan dengan Menteri Ristekdikti. Kami berharap tidak akan ada lagi ke depan, termasuk juga dengan Kementerian Agama,” tukasnya. (jpg/sur)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: