Kendalikan Pengiriman Sabu 7 Kg, Napi Lapas Rajabasa Diamankan Polisi

Kendalikan Pengiriman Sabu 7 Kg, Napi Lapas Rajabasa Diamankan Polisi

RADARLAMPUNG.CO.ID-Abdul Basir Harahap (25), narapidana Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IA Bandarlampung (Lapas Rajabasa), diamankan Subdit III Direktorat Reserse Narkoba Polda Lampung. Dia diduga menjadi otak pengendali narkoba jenis sabu-sabu seberat 7 kilogram. Untuk diketahui, Abdul Basir adalah napi atas kasus narkoba dan divonis 17 tahun penjara. Dirinya baru menjalani masa tahanan tujuh tahun. Informasi yang dihimpun radarlampung.co.id, dirinya diamankan dari pengembangan kasus tersangka Muslih pada Kamis (29/4) sekitar pukul 05.00 Wib di sebuah perumahan Permata Asri Jati Agung Kabupaten Lampung Selatan. Dari penangkapan Muslih polisi mengamankan narkoba jenis sabu-sabu seberat tujuh kilogram dan 225 gram daun ganja. Muslih merupakan target operasi (TO) yang sudah lama dicari polisi karena tindak pidana narkoba. Direktur Reserse Narkoba Polda Lampung Kombes Pol Adhi Purboyo melalui Kasubdit 3 Kompol Alsyahendra menjelaskan, terungkapnya Abdul Basir berkat kerjasama pihak Lapas dengan Ditresnarkoba Polda Lampung. \"Dia ini merupakan otak yang mengendalikan sabu 7kg, yang kita amankan dari tersangka Muslih,\" katanya, Jumat (11/6). Saat ini lanjut dia, tersangka Abdul Basir Harahap masih berada di sel Mako Ditresnarkoba Polda Lampung guna pemeriksaan lebih lanjut. \"Saat ini yang bersangkutan sudah kita bon (pinjam). Saat ini ada dua tersangka yakni Muslih dan Abdul Basir,\" kata dia. Sementara itu, Kalapas IA Bandarlampung Maizar membenarkan apabila ada salah satu narapidana yang di bawa pihak kepolisian. \"Ya saat ini napi itu masih di bon. Selanjutnya kami menyerahkan kasusnya sepenuhnya ke pihak kepolisian,\" katanya. (ang/wdi)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: