Antisipasi Penyebaran Covid-19, Pemkab Lampura Terus Tekankan Pentingnya Prokes

Antisipasi Penyebaran Covid-19, Pemkab Lampura Terus Tekankan Pentingnya Prokes

  RADARLAMPUNG.CO.ID - Pekan keempat November 2021 hanya terjadi penambahan 3 kasus di wilayah Kabupaten Lampung Utara (Lampura). Berdasarkan data Satgas Covid-19, Lampura jumlah kasus terkonfirmasi positif covid-19 mencapai 3.950 sampai dengan, 24 November 2021, meningkat 3 kasus dari sebelumnya 3.945 kasus. Sementara, saat ini total kasus kematian mencapai 176 kasus, 33 diantaranya propable. Sementara suspect ada 28 kasus, 13 diantaranya probable. \"Sepanjang 17 November - 23 November 2021 ada penambahan 3 kasus baru terkonfirmasi,\" kata Plt Kadinkes Lampura, dr. Maya Manan, Rabu, (24/11). Menurutnya, Kabupaten Lampura, saat ini masuk kepada zona kuning dengan PPKM level 2 yang sebelumnya berada di posisi level 3. \"Selain tetap mengedepankan protokol kesehatan, kita juga sedang gencar-gencarnya melaksanakan vaksinasi. Khususnya pelajar, mulai dari langsung mendatangi sekolah sampai kepada pelayanan disekolah dan fasilitas disediakan,\" ujarnya. Dengan demikian, meski ada pelonggaran tetap ada standar operasional kegiatan diatur. Selain Inmendagri No.61/2021 juga SEB Forkopimda yang disesuaikan dengan hasil penilaian pusat. Sementara itu, untuk capaian vaksinasi secara umum 53,2% dan khususnya pelajar menyentuh 64,94%. Disisi lain, Sekdakab Lampura, Lekok tetap memberikan lampu send terhadap penegakkan disiplin protokol kesehatan. Baik itu dengan operasi yusticia oleh satgas dibantu aparat keamanan (TNI-Polri), maupun sosialisasi langsung dilapangan. \"Seperti operasional rumah makan hanya diperbolehkan beroperasi sampai pukul 21.00 dengan protokol kesehatan ketat dan jumlah pengunjung tak lebih 50%,\" timpalnya. Begitu pun, dengan pelaksanaan operasional pegawai bertugas dikantor lingkup pemerintah setempat. Diisyaratkan yang melaksanakan work from home (wfh) sebanyak 25% dari jumlahnya, dan sisanya melaksanakan work from office (wfo). \"Tetap ada, tapi jumlahnya tidak lebih dari 75% jumlah pegawai. Dengan protokol kesehatan ketat, begitupun kegiatan sosial yang diatur didalamnya,\" pungkasnya. (ozy/yud)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: