Iklan Bos Aca Header Detail

Keroyok Kontraktor luar Daerah, Satu Pelaku Menyerahkan Diri

Keroyok Kontraktor luar Daerah, Satu Pelaku Menyerahkan Diri

RADARLAMPUNG.CO.ID - Subri Raja Lima alias Icon (41), warga Lingkungan Ujung Gunung Udik, Keluarahan Ujung Gunung, Kecamatan Menggala, menyerahkan diri ke Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Tulangbawang. Icon merupakan salah satu pelaku perkara dugaan tindak pidana pengeroyokan dan penganiayaan terhadap seorang kontraktor bernama Sudirman (50), warga Kelurahan Tanjungsenang, Kecamatan Tanjungsenang, Bandarlampung. Kasat Reskrim AKP Sandy Galih Putra mewakili Kapolres Tulangbawang AKBP Syaiful Wahyudi mengatakan, peristiwa pengeroyokan tersebut terjadi pada Selasa (17/9) sekira pukul 09.00 WIB di ruang unit layanan pengadaan (ULP) Bagian Pengadaan Barang dan Jasa (BPBJ) Pemkab Tulangbawang. Sandy menerangkan, peristiwa pengeroyokan tersebut terjadi saat Sudirman sedang mengurus verifikasi berkas perusahaan karena akan mengikuti lelang tender online dari Dinas PUPR Tulangbawang. Dilanjutkannya, saat itu Sudirman sedang berada di depan ruang ULP BPJB bersama salah seorang petugas ULP bernama Carles Idwar. Tiba tiba, terdengar suara ribut dari dalam ruangan ULP, kemudian Carles Idwar meminta Sudirman menghentikan proses verifikasi dan membereskan berkas-berkas miliknya. \"Ketika korban sedang membereskan berkas-berkas miliknya, keluarlah sekelompok orang sekira 10 orang menghampiri korban dan langsung melakukan pengeroyokan serta penganiayaan dengan menggunakan kursi kayu,\" kata AKP Sandy Galih kepada radarlampung.co.id, Rabu (25/9). Tidak berhenti di situ, para pelaku terus menendang dan memukuli Sudirman sampai ke tempat parkir. \"Kemudian korban berlari dan dibawa saksi Yulianto (37) ke Polsek Menggala untuk melaporkan peristiwa yang dialaminya,\" ungkap mantan Kasat Reskrim Polres Lampung Timur itu. Berbekal laporan Sudirman, polisi langsung mencari para pelaku, namun sudah melarikan diri. \"Senin (23/9) kemarin sekira pukul 22.30 WIB, salah satu pelaku menyerahkan diri ke Mapolres Tulangbawang dengan diantar langsung keluarganya,\" jelas AKP Sandy. Dalam kasus ini, polisi menyita barang bukti baju warna putih berkerah merk versase milik korban Sudirman yang sobek dan empat buah kursi kayu dengan kaki-kaki besi berwarna hitam coklat. \"Pelaku saat ini sudah ditahan di Mapolres Tulangbawang dan akan dijerat dengan Pasal 170 KUHPidana Sub Pasal 351 KUHPidana. Dihimbau untuk para pelaku lain untuk menyerahkan diri karena kami telah mengetahui identitas diri mereka,\" tandasnya. (nal/sur)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: