Sumbergede Lamtim Desa Pertama di Lampung yang Miliki Perdes Perlindungan PMI
RADARLAMPUNG.CO.ID - Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) memberikan apresiasi kepada Desa Sumbergede, Kecamatan Sekampung, Lampung Timur. Pasalnya, Sumbergede merupakan desa pertama di Lampung yang telah memiliki Peraturan Desa (Perdes) tentang perlindungan pekerja migran Indonesia (PMI). Hal itu disampaikan Pelaksana tugas (Plt) Deputi Penempatan BP2MI Kawasan Amerika dan Pasifik Dwi Yanto saat mensosialisasikan Undang-Undang Nomor 18 tahun 2017 tentang perlindungan PMI di Balai Pertemuan Umum Kecamatan Sekampung, Rabu (24/3). Menurutnya, peran pemerintah desa sangat penting dalam perlindungan PMI. Antara lain, verifikasi data memfasilitasi administrasi calon PMI. Pasalnya, banyak sponsor atau calo PMI yang memalsukan identitas calon PMI. \"Pemalsuan identitas merupakan pelanggaran hukum,\" tegas Dwi dalam acara yang juga dihadiri Bupati Lamtim M. Dawam Rahardjo. Ditambahkan, berdasarkan data saat ini warga Lamtim yang menjadi PMI di luar negeri sebanyak 18 ribu. Dari jumlah tersebut, 11 ribu di antaranya bekerja di sektor informal dan lainnya di sektor formal. \"Dengan adanya Perdes diharapkan dapat memberikan perlindungan bagi PMI dan keluarganya,\" imbuh Dwi. Kesempatan yang sama, Dawam menyatakan dukungannya atas perlindungan terhadap PMI. \"Kami menghimbau desa-desa di Lamtim juga membuat Perdes tentang perlindungan PMI,\" kata Dawam. Dawam menegaskan, PMI merupakan pahlawan devisa. Namun, setelah kembali ke kampung halaman diharapkan dapat mandiri.(wid/sur)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: