Iklan Bos Aca Header Detail

Supir Pick Up Bermuatan Belasan Kayu Sonokeling Berhasil Melarikan Diri

Supir Pick Up Bermuatan Belasan Kayu Sonokeling Berhasil Melarikan Diri

radarlampung.co.id - Polisi Kehutanan Wilayah Kerja UPTD KPH VII Way Waya-Tangkit Tebak mengamankan satu unit mobil Pick up bermuatan kayu Sonokeling yang diduga kuat dari Hutan Register 22 Way Waya, Provinsi Lampung.

Kepala UPTD KPH VII Way Waya-Tangkit Tebak, Luluk Setyoko mengatakan bahwa kayu jenis sonokeling sebanyak 15 batang dengan ukuran panjang 2,5 meter tersebut diamankan, Senin (15/7).

\"Saat ini barang bukti kayu dan alat angkutnya itu diamankan di Kantor Dinas Kehutanan Provinsi Lampung. Setelah diamankan di wilayah di Dusun Nyukang Sari, Kampung Nyukang Harjo, barang bukti itu langsung kita antarkan ke Bandarlampung,\" kata Luluk.

Menurutnya, barang bukti tersebut diamankan tanpa tersangka. Sebab, pengendara (supir) mobil pick up BE 1718 MK itu melarikan diri saat kendaraan yang dikemudikannya diberhentikan Polisi Kehutanan di TKP. 

Dijelaskannya, penyergapan terehadap mobil bermuatan kayu dari hutan lindung tersebut menyusul informasi yang diterima jajarannya dari masyarakat. 

Mendapatkan informasi itu, dirinya langsung membentuk tim dengan mengumpulkan anggota Polisi Kehutanan (Polhut) KPH VII Way Waya-Tangkit Tebak. 

\"Merespon laporan masyarakat tersebut kita langsung berangkat dari kantor yang ada di Kotabumi menuju lokasi (Kampung Kotabatu Kecamatan Pubian, Lampung Tengah). Sampai disana informasi itu terus dikembangkan dan kita terus berkoordinasi dengan Polhut mobil Dinas Kehutanan Provinsi Lampung,\" tandasnya. (ozy/kyd)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: