Keterangan Sibron dan Kardinal Tidak Penuhi Unsur Justice Collaborator

Keterangan Sibron dan Kardinal Tidak Penuhi Unsur Justice Collaborator

RADARLAMPUNG.CO.ID - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut 3 tahun penjara terdakwa Sibron Aziz dan Kardinal. Itu setelah melalui berbagai pertimbangan dan menilai keduanya kooperatif dalam menjalani persidangan atas kasus suap fee proyek infrastruktur pada Dinas PUPR Mesuji. \"Intinya, semua perbuatan yang didakwaan pertama itu sudah terbukti, bahwa ada pemberian uang kepada Khamami (Bupati nonaktif Mesuji, red) tujuannya untuk mendapatkan proyek dan itu sudah diberikan di APBD 2018,\" ungkap Jaksa Wawan Yunarwanto di Pengadilan Tipikor Kelas IA Tanjungkarang, Senin (20/5). Dalam hal ini, Wawan menjelaskan bahwa tuntutan itu sebanding dengan fakta persidangan yang dijalani kedua terdakwa yang kooperatif dan mengakui perbuatannya. \"Maka kita memberikan apresiasi dan hasilnya pada tuntutan yang kita bacakan tadi, dan menurut pertimbangan kita itu sudah sesuai, kalau di UUD maksimal 5 tahun dan minimal 1 tahun,\" terangnya. Disinggung soal Justice Collaborator (JC) yang diajukan kedua terdakwa kepada JPU KPK, Wawan menuturkan, keterangan para terdakwa di persidangan itu tidak memenuhi sebagai JC. \"Karena dari keterangan yang diungkapkan kedua terdakwa tidak membuka fakta baru. Di permohonan JC kedua terdakwa ini pun tidak menawarkan apapun, jadi kita menilainya dengan fakta persidangan saja,\" ungkapnya. (ang/sur)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: