Iklan Bos Aca Header Detail

Apresiasi Sistem Aplikasi KEK untuk Kemudahan Fasilitas Fiskal

Apresiasi Sistem Aplikasi KEK untuk Kemudahan Fasilitas Fiskal

RADARLAMPUNG.CO.ID - Pengembangan Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) dilakukan oleh pemerintah dengan tujuan untuk meningkatkan investasi, ekspor, substitusi impor, menciptakan lapangan pekerjaan, dan membuat model terobosan pengembangan kawasan melalui pengembangan industri dan jasa.

Jenis usaha yang disasar adalah industri berdaya saing global, jasa pariwisata bertaraf internasional, jasa pendidikan dan kesehatan serta ekonomi digital.

Hingga saat ini, pemerintah telah menetapkan 19 KEK yang terdiri dari 11 KEK industri dan 8 KEK pariwisata. Dari jumlah tersebut, 12 KEK telah beroperasi dan sisanya dalam tahap pembangunan.

Berdasar hasil evaluasi yang dilakukan Sekretariat Dewan Nasional (Sekdenas) KEK, realisasi investasi dalam pembangunan kawasan pada 19 KEK telah mencapai Rp19,52 triliun.

Investasi pembangunan kawasan tersebut, secara akumulatif meningkatkan kinerja investasi 19 KEK hingga Juli 2021 telah mencapai Rp92,3 triliun dengan realisasi investasi pelaku usaha sebesar Rp32,76 triliun.

Hingga Juli 2021, terdapat 166 pelaku usaha atau investor yang menanamkan modalnya di KEK dan telah menciptakan lapangan pekerjaan sebanyak 26.741 orang, serta ekspor sebesar Rp3,66 triliun pada tahun 2021.

“Sistem aplikasi KEK yang dibangun dan dikembangkan oleh Lembaga National Single Window (LNSW) berkolaborasi dengan Sekdenas KEK, Direktorat Jenderal Pajak (DJP), dan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) memberikan kemudahan bagi badan usaha dan pelaku usaha dalam memperoleh fasilitas KEK,” kata Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto saat memberikan keynote speech dalam webinar bertajuk Kebijakan, Implementasi, dan Manfaat Kawasan Ekonomi Khusus Sebagai Strategi Akselerasi Pemulihan Ekonomi Nasional, Senin (13/9).

Untuk memperoleh fasilitas fiskal tersebut, badan dan pelaku usaha di KEK dalam kegiatan pemasukan, perpindahan dan pengeluaran barang wajib menggunakan sistem aplikasi dengan prinsip dokumen tunggal (single document) melalui sistem elektronik, integrasi dengan sistem informasi persediaan berbasis komputer (IT inventory), standardisasi dan pertukaran data Sistem Indonesia National Single Window (SINSW) dengan sistem komputer pelayanan bea dan cukai serta integrasi SINSW dengan sistem perpajakan.

Pemerintah provinsi dan kabupaten/kota tentu diharapkan memiliki komitmen yang kuat guna mendukung operasionalisasi dalam pengembangan KEK dengan memberikan berbagai fasilitas dan kemudahan agar investasi  berjalan melalui penerbitan peraturan daerah sesuai dengan UU Cipta Kerja.

“Selain itu, dibutuhkan komitmen dan profesionalisme badan usaha pembangun dan pengelolanya, dalam mengelola KEK untuk memenuhi target yang telah disepakati dengan Dewan Nasional KEK,” tegas Airlangga. (rls/ais)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: