Khamami Minta Dieksekusi dan Ditahan di Lapas Kelas IA Bandarlampung

Khamami Minta Dieksekusi dan Ditahan di Lapas Kelas IA Bandarlampung

RADARLAMPUNG.CO.ID - Setelah diputus dengan kurungan penjara selama 8 tahun dan pidana denda sebesar Rp300 juta subsider 5 bulan kurungan dan tidak mengajukan banding, Khamami melalui kuasa hukumnya yakni Firdaus meminta kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) agar dieksekusi dan ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IA Bandarlampung. \"Sebenarnya untuk meminta pindah tahanan sudah kita sampaikan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sejak waktu pledoi lalu,\" ujar Firdaus sapaan akrabnya kepada radarlampung.co.id, Minggu (15/9). Namun, permintaan pemindahan tahanan itu pun belum direspon KPK. Dan direncanakan pihaknya akan mengajukan lagi agar dieksekusi dan ditahan di Lapas Kelas IA Bandarlampung. \"Ya permintaan penahanan ke sana itu atas pribadi dari Pak Khamami sendiri, alasannya agar lebih dekat dengan keluarga,\" jelasnya. Ditanya apakah benar mengenai nantinya setelah diputus ini Khamami akan dieksekusi ke Lapas Sukamiskin, Firdaus pun tidak menggelak dan menyerahkan semua keputusan itu ke KPK. \"Ya kami harap agar bisa ditahan di Lampung saja. Karena kalau di sana (Lapas Sukamiskin, red) terlalu jauh,\" ungkapnya. Dan disinggung apakah saat ini Khamami telah benar-benar menerima hasil putusan yang dijatuhi oleh majelis hakim, Firdaus pun menjelaskan bahwa kliennya tersebut benar-benar tidak menerima. \"Untuk menerima putusan sebenarnya tidak. Tetapi karena sudah lewat waktu untuk ajukan banding maka sudah inkracht putusannya. Artinya walaupun kita tidak lakukan upaya hukum banding, bukan berarti kita terima putusan itu,\" jelasnya. Namun, nanti pihaknya akan mengajukan upaya hukum mengenai putusan ini. Tetapi ia pun belum mau membeberkan mengenai upaya hukum seperti apa yang akan dilakukan. \"Untuk upaya hukumnya kami juga masih belum merencanakan akan seperti apa, tapi masih akan dibahqs lebih dalam lagi,\" tuturnya. (ang/sur)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: