Tak Hanya PT LIP, Pemprov Lampung Pantau Penambangan Pasir di Lamtim

Tak Hanya PT LIP, Pemprov Lampung Pantau Penambangan Pasir di Lamtim

radarlampung.co.id - Pemprov Lampung terus membahas persoalan penambangan pasir yang masih dilakukan di beberapa wilayah yang masuk zona terlarang usai diterbitkannya Perda Nomor 1/2018 Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (RZWP3K) Provinsi Lampung tahun 2018-2038.

Hal ini diungkapkan Kepala Dinas Energi Sumber Daya Mineral Yuda Setiawan usai melakukan rapat bersama beberapa OPD (organisasi perangkat daerah) di Ruang Rapat Asisten II Ekbang Pemprov Lampung Kamis (5/9).

Sayangnya, Yuda yang baru menyelesaikan cutinya ini tak dapat berkomentar banyak soal Izin Usaha Pertambangan (IUP) hingga penambangan pasir yang masih berlangsung di laut Lampung hingga saat ini.

”Saya baru selesai cuti, nanti saya cek ya. Karena rapat ini besok akan kami lanjutkan agar  lebih komprehensif. Dan jelas permasalahan akan kami tangani semua lah, apalagi ada keluhan masyarakat. Karena pada prinsipnya pertambangan tidak boleh menganggu lingkungan,” sebut Yuda.

Disinggung soal pencabutan IUP, Yuda mengatakan ada beberapa tahapan yang juga harus dilalui dan melibatkan berbagai dinas. Sementara pemberi IUP yakni Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DMPTSP) diawal juga harus berkoordinasi dengan semua OPD terkait.

”Ada tahapannya itu di DMPTSP, maka itu untuk lebih komprehensif akan dirapatkan lagi agar langkah ini tepat diamanahkan aturan. Pencabutan IUP tidak serta merta, kalau tidak melalui prosesnya kita salah. Dan untuk pencabutan dilakukan oleh pihak yang mengeluarkan IUP, karena IUPnya dikeluarkan di perizinan satu pintu tapi kan tidak satu pihak sehingga dirapatkan dan menentukan keputusannaya bisa pas,” tambahnya.

Yuda menyebut, selain PT LIP yang melakukan penambangan di dekat Gunung Anak Krakatau (GAK), Pemprov Lampung juga membahas penambangan di Perairan Lampung Timur oleh PT Sejati 555 Sampurna Nusantara. ”Selain LIP, yang di Lampung Timur juga dibahas. Ya ini maksudnya agar tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan,” tambahnya.

Sayangnya, dari informasi yang didapat radarlampung.co.id terdapat empat perusahaan yang melakukan penambangan di laut Lampung mulai PT LIP dengan luas 998 hektar yang berlokasi di sekitar Pulau Sebesi, Lampung Selatan PT S555SN Kompong berlokasi di Labuhan Maringgai dengan luas 1001 hektar.

Lampung Timur.

Kemudian PT S555SN Syahbandar dengan luas 990 hektar di Labuhan Maringgai, Lampung Timur, PT Posco Neli luas 997 hektar di sekitar gedung meneng Bandar Surabaya Tulangbawang, dan PT Makmur Anugerah Sejahtera 999 hektar Way Seputih Lampung Tengah.

Saat hendak ditanyai soal empat perusahaan ini, Yuda mengaku akan mengecek kemudian. ”Akan saya cek ya. karena kalau di 2018 kesini kan pengurusan izinnya tidak boleh lagi, semenjak kita ada perda zonasi di bawah 12 mil selebihnya kan pusat. Tapi yang jelas kedepan sudah tidak ada lagi,” pungkasnya. (rma/kyd)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: