Tak Huni Rumdis, Ini Alasan Wakil Wali Kota Bandarlampung

Tak Huni Rumdis, Ini Alasan Wakil Wali Kota Bandarlampung

radarlampung.co.id - Wakil Wali Kota Bandarlampung M. Yusuf Kohar memilih tidak tinggal di Rumah Dinas  (Rumdis) yang terletak di Jl. Emir M. Noer, Telukbetung Utara (TbU).

Meskipun pembangunannya telah rampung sejak akhir 2018 dengan menggunakan dana APBD, namun hingga kini Rumdis tersebut tak kunjung ditempatinya.

Yusuf Kohar beralasan memang dirinya tak menginginkan adanya rumah dinas, karena menurutnya anggaran pembangunan tersebut dapat dialihkan untuk alokasi kegiatan yang dapat dimanfaatkan bagi kesejahteraan rakyat.

\"Sudah saya sampaikan berulang kali, bahkan dulu pas saya jadi Plt. Wali Kota, saya bilang jangan ada pembangunan rumah dinas untuk saya, mending uangnya buat kesejahteraan rakyat,\" ungkapnya saat ditemui di ruang kerjanya, Kamis (5/12).

Rupaya tanpa sepengetahuannya, sambung dia, anggaran pembangunan tersebut telah disahkan. Sehingga, dirinya merasa apa yang disampaikan dahulu tak didengarkan.

\"Ya ternyata sudah dibangunkan, tapi ya saya engga mau, buat apa lagi, saya juga sudah di akhir masa jabatan,\" imbuhnya.

Selain itu, Yusuf Kohar mengaku hingga saat ini belum ada penyerahan Rumdis tersebut kepadanya. \"Sampai saat ini tidak ada yang diserahkan ke saya,\" tandasnya.

Sementara, Kepala Bagian Umum Pemkot Bandarlampung Denis Adiwijaya menyebut, penyerahan kewenangan untuk merawat gedung tersebut telah mereka terima sekira Agustus 2019.

\"Kalau penyerahannya dari dinas pekerjaan umum itu sekira Agustus 2019, diserahkan kebagian umum untuk perawatannya. Dan, gedung itu sudah tercatat di bagian Aset BPKAD Bandarlampung,\" katanya saat ditemui di ruang kerjanya.

Berdasarkan pantauan, tertulis jelas pada plang di depan pintu pagar depan \"Rumah Jabat Wakil Wali Kota Bandar Lampung\". Namun, rumdis tersebut yang seharusnya diperuntukan M. Yusuf Kohar, hingga saat ini dibiarkan kosong, meskipun demikian gedung tersebut tetap dijaga oleh petugas Sat Pol PP.

Selain itu, terlihat ada dua orang yang mengaku disuruh Kepala Bagian Umum dan Aset Pemkot Bandarlampung melakukan perawatan dengan mengecat dinding bangunan tersebut. (apr/kyd)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: