Asik Hisap Sabu di Cafe, Nelayan Ini Ditangkap Polisi

Asik Hisap Sabu di Cafe, Nelayan Ini Ditangkap Polisi

RADARLAMPUNG.CO.ID - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tulangbawang menangkap seorang nelayan saat asik mengkonsumsi narkotika jenis sabu. Ia adalah Aris (43), warga Dusun II Kuala Teladas, Kampung Kuala Teladas, Kecamatan Denteteladas. Kasatres Narkoba Polres Tulangbawang AKP Anton Saputra mengatakan, penangkapan pelaku merupakan hasil penyelidikan di wilayah Kecamatan Gedungmeneng. Aparat kepolisian mendapat informasi jika sebuah cafe di Kecamatan Gedungmeneng sering dijadikan tempat pesta narkotika. Pada Senin (7/3), sekira pukul 11.00 WIB, polisi melakukan penggerebekan. Benar saja, di dalamnya ternyata pelaku sedang asik mengkonsumsi narkotika jenis sabu. \"Dari lokasi petugas menyita barang bukti (BB) pipa kaca (pyrex) yang masih berisi narkotika jenis sabu, alat hisap sabu (bong), dua buah sendok sabu (sekop), dan dua buah korek api gas,\" kata AKP Anton, Senin (14/3). Pelaku yang sehari-hari berprofesi sebagai nelayan tersebut kini ditahan di Mapolres Tulangbawang dan akan dikenakan Pasal 114 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Terancam dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun. (nal/sur)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: