Iklan Bos Aca Header Detail

Tak Lakukan RAT, Puluhan Koperasi di Tuba Segera Dibubarkan

Tak Lakukan RAT, Puluhan Koperasi di Tuba Segera Dibubarkan

RADARLAMPUNG.CO.ID - Sebanyak 30 koperasi di Kabupaten Tulangbawang diajukan ke Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (UKM) untuk dibubarkan. Kepala Dinas Koperasi dan UKM Tulangbawang Haryanto mengatakan, puluhan koperasi tersebut segera dibubarkan karena tidak pernah melaporkan penyelenggaraan rapat anggota tahunan (RAT) selama tiga tahun berturut-turut. Menurutnya, tindakan tegas tersebut terpaksa dilakukan karena koperasi non aktif itu tidak mendatangkan manfaat bagi masyarakat Namun, ungkap Haryanto, sebelum melakukan pembubaran, pihaknya terlebih dahulu melakukan koordinasi dan komunikasi dengan Pemerintah Pusat agar tidak menyalahi aturan. \"Nanti akan kita bubarkan sesuai aturannya. Kalau dia terikat hutang dengan pihak bank atau lainnya tidak bisa dibubarkan. Namun, solusinya nanti pemerintah pusat. Makanya, kita yang usulkan pembubaran ke pusat,\" katanya kepada radarlampung.co.id didampingi Kabid Kelembagaan dan Pengawasan Koperasi Rizwan Syahfran, Senin (14/10). Mantan Sekretaris Dinas PUPR Tulangbawang itu menambahkan, secara keseluruhan jumlah koperasi di Tulangbawang sebanyak 123 koperasi. Dari jumlah itu, koperasi yang aktif hanya sekira 53. Sementara 70 sisanya tidak pernah melaksanakan RAT. \"Ada sekitar 70 koperasi yang tidak aktif karena tidak pernah lagi melaksanakan RAT dan melaporkan kegiatan ke kami,\" ungkapnya. Haryanto menerangkan, beberapa saat lalu pihaknya juga sudah turun untuk mengecek aktifitas koperasi koperasi tersebut. \"Ada yang plang kantor sudah tidak ada, pengurusnya tidak jelas, dan ada juga yang badan hukumnya telah habis,\" ujarnya. Karena itu, tahun ini pihaknya segera mengajukan ke Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (UKM) untuk dibubarkan. \"40 sisanya insyaaAllah akan kami ajukan tahun depan,\" tandasnya. (nal/sur) 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: