Tak Penuhi Panggilan Pemeriksaan sebagai Tersangka, Politisi Demokrat Lampung Minta Dijadwal Ulang

Tak Penuhi Panggilan Pemeriksaan sebagai Tersangka, Politisi Demokrat Lampung Minta Dijadwal Ulang

RADARLAMPUNG.CO.ID - Setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus tindak pidana penipuan Rp2,7 Miliar, Sekretaris Partai Demokrat Lampung Fajrun Najah Ahmad tidak memenuhi panggilan pemeriksaan penyidik Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Bandarlampung, Jumat (13/9).

Saat dikonfirmasi, Kuasa hukum Fajrun Najah, Ahmad Handoko menyatakan bahwa hingga saat ini memang pihaknya meminta kepada penyidik Polresta Bandarlampung untuk dijadwalkan ulang pemanggilan kliennya tersebut.

\"Kalau kapan jadwalnya itu kami belum tahu. Yang pastinya itu penyidik yang tahu. Kalau kita fungsinya hanya menunggu kapan dipanggil. Artinya kita tidak bisa menentukan kapan jadwal pemanggilan itu ditentukan. Kalau dari kita tidak bisa (menjadwalkan) dan hanya penyidik yang bisa,\" kata Handoko kepada radarlampung.co.id, Sabtu (14/9).

Ditanya apakah dirinya tahu apabila kliennya tersebut telah ditetapkan tersangka oleh penyidik, Handoko menjelaskan bahwa pihaknya sudah mengetahui penetapan tersangka tersebut.

“Ya kalau (penetapan tersangka, red) itu kami sudah tahu. Sekarang tinggal kami mengupayakan hukum selanjutnya,\" jelasnya.

Disinggung soal langkah hukum apa yang akan dilakukan, Handoko juga belum bisa membeberkannya.

“Ya pertama pembelaan itu memang ada ruangnya tersendiri, ada ruang dan waktunya. Dan ini kan masih ranahnya penyidik, mereka itu cukup bukti sehingga ditetapkan lah tersangka. Tetapi menurut Fajrun kan faktanya tidak seperti itu. Apapun yang dilakukan penyidik kita menghormati mereka punya hak, kita juga punya hak. Dan kalau untuk teknis pembelaan enggak bisa saya sebutkan di media. Itu ranahnya masih pribadi,\" tandasnya.

Selain itu, ia menjelaskan apabila upaya damai dari kliennya kepada pelapor itu terbuka lebar. \"Ya upaya segala upaya untuk menyelesaikan perkara ini kita tempuh baik dari jalur musyawarah, proses hukum, artinya upaya kesana itu (damai, red) tentunya lebih bagus,\" katanya.

Namun terkait pertemuan yang telah dilakukan kedua belah pihak apakah sudah terwujud, Handoko mengaku belum mengetahui hal itu. \"Kalau dari kami penasehat hukum belum pernah, tapi kalau dari Fajrun sendiri tidak tahu, karena tugas kita secara hukum untuk mendampingi dalam proses hukum itu sendiri,\" tuturnya.

Hanya saja, kata Handoko, apabila saat ini kondisi kesehatan kliennya tersebut masih belum pulih betul. \"Ya kalau komunikasi tetap kami masih komunikasi. Beliau juga masih dalam tahap pemulihan. Sakitnya juga saya kurang tahu juga, karena tidak enak saya tanya sakit apa,\" pungkasnya. (ang/kyd)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: