ASN Pringsewu Harus Terapkan Protokol Kesehatan!
radarlampung.co.id - Pemerintah Kabupaten Pringsewu menerapkan sejumlah aturan kepada aparatur sipil negara dalam beraktivitas di kantor. Antara lain, pegawai wajib mengenakan masker dan pemeriksaan suhu tubuh. \"Suhu tubuh tidak melebihi 37,5°C yang diperiksa menggunakan alat pengukur suhu tubuh,\" kata Wakil Bupati Pringsewu Fauzi. Di lingkungan satuan kerja juga harus menyediakan sarana cuci tangan menggunakan sabun dan air mengalir. Kemudian pengaturan dan pembatasan jumlah orang dalam ruangan serta menjaga jarak. Tak kalah penting, terus Fauzi, sterilisasi secara reguler sarana dan prasarana kerja, serta aturan lainnya. Sementara, untuk kegiatan keagamaan, pemerintah kabupaten telah mengeluarkan Surat Edaran Bupati Pringsewu Nomor 15 Tahun 2020 tentang Panduan Penyelenggaraan Kegiatan Keagamaan di Rumah Ibadah Dalam Mewujudkan Masyarakat Produktif dan Aman di Masa Pandemi Covid-19. Diharapkan surat edaran menjadi pedoman seluruh tempat ibadah dalam menjalankan aktivitas agar terhindar dari penyebaran virus Corona. (sag/ais)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: