Pemprov Lampung Terapkan WFA–WFH Akhir Tahun, Pelayanan Publik Tetap Berjalan
Sekda Provinsi Lampung, Marindo Kurniawan.---Foto: Prima Imansyah Permana/ Radarlampung.co.id.---
RADARLAMPUNG.CO.ID — Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung menerapkan kebijakan Work From Anywhere (WFA) dan Work From Home (WFH) bagi aparatur sipil negara (ASN) di akhir tahun 2025.
Kebijakan tersebut tertuang dalam surat edaran yang telah dikeluarkan Pemprov Lampung.
Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Lampung, Marindo Kurniawan, menegaskan bahwa penerapan WFA dan WFH tidak bersifat menyeluruh.
Pengaturan teknis diserahkan kepada masing-masing kepala organisasi perangkat daerah (OPD) dan kepala satuan kerja (satker).
BACA JUGA:Tutup Tahun 2025, Pemprov Lampung Gelar Istighosah Kubro Bersama Habib Husein Ja’far
“Untuk kebijakan WFA dan WFH, kita meminta kepala OPD dan kepala satker mengatur pelaksanaannya di masing-masing OPD. Jadi, staf yang memang dibutuhkan tetap masuk dan diatur dengan bijak, sehingga tidak semua melaksanakan WFA dan WFH,” ujar Marindo, Rabu 24 Desember 2025.
Ia menekankan, kebijakan ini tidak boleh mengganggu pelayanan publik maupun pelayanan perkantoran. Pemprov Lampung memastikan seluruh layanan kepada masyarakat tetap berjalan normal hingga akhir jam kerja.
“Tentunya kita memastikan pelayanan publik dan pelayanan perkantoran tetap berjalan. Tidak semua harus melaksanakan WFA dan WFH,” tegasnya.
Menurut Marindo, penerapan WFA dan WFH bersifat fleksibel dan disesuaikan dengan karakteristik tugas di masing-masing OPD.
BACA JUGA:Bukan Selebgram! Potret Manis Wanita Berhijab di Taman Malam Ini Ternyata Hasil Prompt Gemini AI
Khusus OPD yang bersentuhan langsung dengan masyarakat, diminta tetap siaga dan hadir di kantor.
“Kita menegaskan bahwa pelayanan publik, terutama kepada masyarakat, tidak boleh terganggu. OPD yang berkaitan langsung dengan pelayanan publik harus tetap stand by sampai jam kerja berakhir pada 31 Desember,” kata Marindo.
Ia berharap kepala OPD dapat mengatur kebijakan ini secara proporsional dan bertanggung jawab, sehingga tujuan efisiensi tercapai tanpa mengorbankan kualitas layanan kepada masyarakat.(*)
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
