Tak Terima Dakwaan Jaksa, Fajrun Najah Ajukan Eksepsi

Tak Terima Dakwaan Jaksa, Fajrun Najah Ajukan Eksepsi

RADARLAMPUNG.CO.ID - Di persidangan, Penasehat Hukum (PH) Fajrun Najah Ahmad terdakwa penipuan mengajukan nota keberatan atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU). PH Fajrun, yakni Supriadi Adi menjelaskan, eksepsi itu bukan untuk memperlambat jalannya proses pengadilan. \"Ada hal yang sangat fundamental untuk dapat diketahui dan selanjutnya dipertimbangkan majelis hakim,\" ujarnya di Pengadilan Negeri (PN) Kelas IA Tanjungkarang, Bandarlampung, Jumat (20/12). Ia menambahkan, meminjam uang atau memohon yang dilakukan terdakwa wajar tanpa adanya paksaan, lalu yang meminjam akan memberikan kelebihan bunga. \"Tetapi dalam dakwaan jaksa seolah-olah ada rayuan dari terdakwa agar saksi Namuri meminjamkan dengan bahasa dipinjam hanya sebentar,\" imbuhnya. Menurutnya lagi, semestinya jaksa memahami hukum pengadaan proyek di pemerintahan. \"Jangan hanya mendengarkan perkataan saksi yang bohong, saksi Namuri Yasir mengetahui pekerjaan terdakwa hanya sebagai Sekretaris Demokrat dan Saksi Gubenur Ridho Ficardo yang tidak berhak menentukan siapa-siapa yang akan mengerjakan proyek di Pemerintahan,\" bebernya. Diketahui, dalam dakwaan diketahui, saksi Namuri Yasir bertemu dengan Gubernur Lampung agar mendapat proyek atau pekerjaan di lingkungan Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga. \"Dari keterangan saksi Namuri Yasir tidak bisa dibenarkan dan melawan hukum, andaikan hal ini dibenarkan sama saja JPU membenarkan perbuatan melawan hukum,\" tegasnya. Lalu, sambung dia, ada perbedaan antara alamat pelapor dengan alamat yang dimuat dalam surat pernyataan. \"Nah, ini menimbulkan keraguan yang mengarah ke kesesatan, sehingga surat dakwaan tidak disusun secara cermat dan tepat,\" katanya. Ia meminta agar Majelis Hakim menerima dan mengabulkan eksepsi terdakwa untuk seluruhnya. \"Bebaskan terdakwa dari seluruh dakwaan jaksa, dan memulihkan hak terdakwa dalam kedudukan kemampuan dan harkat martabat seperti semula, memerintahkan jaksa untuk mengeluarkan terdakwa dari Rutan,\" imbuhnya. Sementara itu, dari eksepsi itu Majelis Hakim Ketua Pastra Joseph Ziraluo memberi kesempatan kepada jaksa untuk menanggapi eksepsi tersebut tahun depan. \"Untuk sidang ini kita akan tunda, dan pada Senin (6/1) akan kita dengarkan tanggapan jaksa,\" ungkapnya. (ang/sur)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: