Komplotan Pencuri Ramp Door Digulung Polisi

Komplotan Pencuri Ramp Door Digulung Polisi

Radarlampung.co.id-Polsek Pasirsakti Lampung Timur mengamankan 3 tersangka pencurian dengan pemberatan (curat). Masing-masing, Er (34) Kecamatan Bakauheni Lampung Selatan, Br (31) warga Kecamatan Purwosari Kabupaten Kerawang Jawa Barat dan Mf (31) warga Kecamatan Ciruas Serang Banten. Kapolres Lamtim AKBP Wawan Setiawan melalui Kapolsek Pasirsakti AKP Rizal Effendi menjelaskan, ketiga tersangka diduga pelaku pencurian 2 buah ramp door dan 6 besi H dari dalam kawasan ex. PT. Curah Laju Utama. Akibat kejadian itu, perusahaan mengalami kerugian Rp95 juta. Aksi itu dilakukan pada 14 Januari 2021. Modusnya, para tersangka memotong ramp door dan besi H menggunakan mesin las. Berdasarkan laporan penanggung jawab perusahaan yang berlokasi di Desa Labuhanratu, petugas Polsek Pasirsakti melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan ke tiga tersangka di wilayah Bakauheni Lampung Selatan, Sabtu (30/1). Berikut tersangka turut diamankan barang bukti berupa 5 buah besi lempengan, sebuah alat pemotong besi, sebuah tabung gas berikut peralatan las. \"Tersangka dan barang bukti kami amankan di Polsek guna pengembangan penyidikan lebih lanjut,\"jelas Rizal Effendi. (wid/wdi)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: