Tawarkan Laptop Lewat Medsos, Pelaku Diringkus
radarlampung.co.id - Tim Polsek Gunung Agung, Kabupaten Tulangbawang Barat (Tubaba), Provinsi Lampung, membekuk pelaku pencurian, di pinggir jalan perempatan HMPTI.
Pelaku tersebut yakni Ardi Rahmat Parmadi (26) yang menjual sebuah laptop merk ACER melalui media sosial FB atas nama Aldy Vengaed An.ALDY. Ternyata, laptop tersebut milik Widiyanto (45) yang merupakan Kepala Sekolah MTS Hasyim Asy’ari Tiyuh (Desa) Mulya jaya Kecamatan Gunung Agung. Korban telah kehilangan laptopnya beberapa hari sebelumnya.
Kapolsek AKP Tri Handoko SH mengatakan, pelaku diamankan usai menjual Laptop hasil curian lewat akun Facebook. Saat itu, korban melaporkan telah kehilangan laptop miliknya. Setelah di telusuri, ternyata laptop tersebut ada di FB hendak di jual oleh pelaku.
\"Lalu kita tawar dan setelah ada kesepakatan harga, kami ketemuan dan kamis (19/3) sekitar pukul 09.00 Wib, anggota bertemu di suatu tempat dan saat itu tersangka sedang duduk di pinggir jalan perempatan HMPTI, lalu kami mengamankan tersangka dan menggeledah HP milik tersangka dan Tas yang dibawanya,\" ungkap Tri, Kamis (19/3).
Dia menjelaskan, pencurian tersebut, terjadi pada hari Kamis (12/3) sekitar pukul 22.00 Wib. Di ruang kantor sekolah MTS Hasyim Asy’ari Tiyuh (Desa) Mulya Jaya Kecamatan Gunung Agung.
Saat itu, pada hari Jum’at (13/3) sekitar pukul 07.00 Wib, tiba disekolah dan masuk ke ruang kantor. Namun, saat akan mengambil tas miliknya, tiba-tiba korban melihat tas yang diletakkan di belakang meja sudah tidak ada lagi, sehingga korban pulang kerumah untuk mencari, namun tas yang berisikan barang-barang berharga tersebut tidak ada.
Adapun barang yang hilang selain laptop yakni berupa sebuah tas ransel warna coklat yang berisikan Laptop, 5 buah buku tabungan Bank Mandiri dengan ATM nya, sebuah buku Bank Syariah Mandiri.
Kemudian, sebuah buku Bank BRI, Dompet warna coklat, SIM, Kartu Alfamart An. Korban, Kartu Indomaret, Kartu Brizzi, Surat Mou/ Kesepakatan antara Sekolah MTS Hasyim Asy’ari dengan Kantor Kemenag Tulangbawang Barat, STNK Sepeda motor Honda Revo warna hitam Nopol BE 6702 QB, dan STNK Sepeda motor Honda Revo warna hitam Nopol BE 4679 TN.
\"Korban langsung laporan ke kami. Lalu kami menindaklanjuti dengan menyelidiki kasus pencurian itu,\" ujar Tri.
Sepekan kemudian, yakni pada Rabu (18/3) sekitar pukul 20.00 WIB. Tersangka Ardi Rahmat Parmadi (26) menawarkan 1 buah laptop merk ACER melalui media sosial FB atas nama Aldy Vengaed An.ALDY. \"Nah, ciri-ciri laptop yang dijual oleh tersangka ini mirip dengan yang dimiliki oleh korban. Makanya, kami lakukan penyelidikan dengan berpura-pura membeli barang itu,\" katanya.
Atas penangkapan itu, tersangka akan dijerat dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman paling lama 7 tahun penjara. (fei/rnn/yud)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: