Konsumsi Sabu, Dua Buruh di Tuba Diciduk Polisi

Konsumsi Sabu, Dua Buruh di Tuba Diciduk Polisi

RADARLAMPUNG.CO.ID - Polsek Penawartama mengungkap dua pelaku tindak pidana peredaran gelap dan penyalahgunaan narkotika golongan I jenis sabu.

Keduanya yakni Edi S alias Tembong (21) dan Joko Prayitno alias Joko (21) warga Kampung Batu Ampar, Kecamatan Gedungaji Baru, Kabupaten Tulangbawang.

Dua pelaku yang sama-sama berprofesi sebagai buruh ini ditangkap aparat Polsek Penawartama pada Senin (9/3), sekira pukul 12.30 WIB di sebuah rumah kosong yang ada di Kampung Suka Bakti, Kecamatan Gedungaji Baru.

Kapolsek Penawartama Iptu Timur Irawan mewakili Kapolres Tulangbawang AKBP Andy Siswantoro mengatakan, penangkapan keduanya berdasarkan informasi dari warga yang mengatakan bahwa di sebuah rumah kosong di Kampung Suka Bakti sering dijadikan tempat transaksi dan penyalahgunaan narkotika.

\"Berbekal informasi tersebut, petugas kami langsung melakukan penyelidikan. Setelah dipastikan kebenarannya, petugas kami langsung melakukan penggerebekan,\" kata Kapolsek kepada radarlampung.co.id, Selasa (10/3).

Dari rumah tersebut, aparat Polsek Penawartama menangkap dua buruh dan menyita barang bukti (BB) berupa dua bungkus plastik klip kecil berisi narkotika jenis sabu dengan bruto sekira 1 gram, tiga buah kaca pirex bekas pakai yang di dalamnya masih terdapat sisa sabu, dua buah alat hisap sabu (bong), handphone merk Nokia warna hitam, lima buah korek api gas, tiga buah sendok sabu (alat sekop), dan satu bungkus klip kecil bekas sabu.

Para pelaku berikut BB selanjutnya dibawa ke Mapolsek Penawartama untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut dan akan dijerat dengan Pasal 114 ayat 1 Sub Pasal 112 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun. (nal/sur)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: