Tega, Pinjam Mobil Kawan Malah Digadaikan

Tega, Pinjam Mobil Kawan Malah Digadaikan

RADARLAMPUNG.CO.ID-Polsek Pakuan Ratu mengamankan FP alias Ateng (23) warga Kampung Sukabumi, Kecamatan Pakuan Ratu Kabupaten Way Kanan. Dia diduga tersangkut kasus penggelapan mobil pikup Daihatsu Grand Max di kampung Sukabumi, Pakuan Ratu, Rabu (6/1). Kapolsek Pakuan Ratu AKP Riffki Bashori mengatakan, tersangka di amankan berdasarkan laporan dari Sumaji (32) yang juga warga Kampung Sukabumi Kecamatan Pakuan ratu Kabupaten Way Kanan. Menurut Sumaji, pada Rabu (23/12/2020) sekitar pukul 21.00 WIB, FP menelponnya. Dia kemudian meminjam mobil pikup Daihatsu Grand Max dengan No.Pol BE 8214 KV untuk mengangkut perabotan rumah kawannya dengan tujuan ke Kecamatan Negri Agung. Sekitar pukul 21.30 WIB Fp datang kerumah korban dengan di antar menggunakan sepeda motor. Dan bertemu di teras rumah korban yang langsung serah terima kunci kendaraan, mobil dan STNK. “Tersangka membawa mobil korban tersebut dengan janji akan dikembalikan selama 1 hari dan akan memberikan uang bensin sebesar Rp. 200 ribu, namun sampai korban membuat laporan polisi di Polsek Pakuan Ratu , Fp belum mengembalikan mobil korban,\" ujar Refki. Kemudian pada Sabtu (2/1) sekitar pukul 14.30 WIB, polisi mendapat informasi FP berada di rumah rekannya di Dusun Bakung Kampung Sukabumi Kecamatan Pakuan Ratu Kabupaten Way Kanan. FP kemudian ditangkap. Dari pengakuan FP terungkap mobil tersebut telah digadaikan tersangka di kecamatan Baradatu. Polisi kemudian melakukan penyitaan terhadap mobil tersebut di salah satu tempat gadai Kampung Banjar Negara Kecamatan Baradatu, Kabupaten Way kanan. “Untuk mempertanggungjawabkan perbuatanya tersangka terancam dijerat Pasal 372 dan atau 378 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara,” katanya. (sah/wdi)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: