Koprasi TKBM Desak Keseriusan Tindaklanjut Dugaan Penggelapan Rp22,44 Miliar

Koprasi TKBM Desak Keseriusan Tindaklanjut Dugaan Penggelapan Rp22,44 Miliar

RADARLAMPUNG.CO.ID - Pengurus Koprasi Tenaga Kerja Bongkar Muat (TKBM) Pelabuhan Panjang mendesak kinerja cepat Polda Lampung. Yakni terkait dugaan penyalahgunaan dana HIK periode kepengurusan 2014-2019. Sekretaris Koperasi TKBM Pelabuhan Panjang Indra Akhyadi menuturkan, persoalan tersebut tertuang dalam laporan Nomor: STTLP/1194/VIII/2019/SPKT tanggal 20 Agustus 2019 di Polda Lampung, tentang peristiwa pidana berupa penipuan dan atau penggelapan dari tahun 2014 sampai dengan tahun 2019 di Kantor Koperasi TKBM Pelabuhan Panjang, atas nama pelapor Ghozali dan terlapor Sainin Nurjaya. Adapun Sainin merupakan Ketua Koprasi TKBM Pelabuhan Panjang Nonaktif, yang dalam kasus ini dilaporkan dengan dugaan penipuan dan penggelapan sebesar Rp22,44 miliar. \"Pelapor adalah saudara Ghozali selaku Ketua DPC Khusus FSPTI-KSPSI Koperasi TKBM Pelabuhan Panjang. Dan, munculnya angka Rp22,44 miliar merupakan hasil yang didapatkan berdasarkan audit investigasi dari auditor independen,\" beber Adi -sapaan Indra Akhyadi- saat menggelar konpers di kantornya, Selasa (3/9). Adi menerangkan, penyalahgunaan dana HIK 2014-2019 berakibat dana iuran BPJS Ketenagakerjaan anggota Koperasi TKBM Pelabuhan Panjang hingga saat ini tertunggak dengan jumlah Rp3,2 miliar. \"Hak dan kesejahteraan anggota TKBM pun menjadi tidak dapat diberikan,\" ucapnya. Di samping itu, lanjut Adi, juga terjadi krisis kepercayaan di kalangan stakeholder (mitra kerja) Koperasi TKBM Pelabuhan Panjang. Di mana saat ini pengurus Koperasi TKBM Pelabuhan Panjang periode 2019-2024 berupaya melakukan penataan dan perbaikan di seluruh bidang, baik operasional, administrasi, dan keuangan agar dapat berjalan dengan ketentuan dan peraturan yang berlaku dan meminimalisir penyalahgunaan dana HIK. \"Karena masalah ini menyangkut hak dan kesejahteraan buruh TKBM, Koperasi, dan DPC Khusus FSPTI-KSPSI, Koperasi TKBM Pelabuhan Panjang berharap agar pihak kepolisian, dalam hal ini Polda Lampung serius dan segera menindaklanjuti pelaporan tersebut,\" pungkasnya. (rls/sur)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: