Tegas! ASN Dilarang Bepergian dan Cuti Selama Nataru
RADARLAMPUNG.CO.ID - Pemerintah Kabupaten Pesisir Barat (Pesbar) menegaskan larangan bepergian dan cuti bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) selama libur Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2022.
Asisten III Bidang Administrasi Umum Setkab Pesbar Hasnul Abrar, mengatakan, larangan tersebut berdasar Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Nomor 13/2021 dan Nomor 26/2021 tentang pembatasan kegiatan bepergian keluar daerah dan/atau cuti bagi pegawai ASN selama hari libur nasional tahun 2021 dalam masa pandemi Covid-19.
“Selain itu, surat edaran Menpan RB Nomor 21/2021 tentang penguatan protokol kesehatan dalam tata kelola instansi pemerintah dalam masa pandemi Covid-19,” kata Hasnul Abrar, Rabu (1/12).
Hasnul mengungkapkan, dalam surat edaran tersebut ada pengecualian bagi ASN yang cuti melahirkan atau sakit.
“Selama Nataru nanti, pemkab akan tetap melakukan monitoring dan evaluasi seluruh ASN di setiap OPD. Untuk itu diharapkan agar ASN tetap menjaga dan meningkatkan kedisiplinannya,” tegasnya. (yan/ais)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: