Tekab 308 Polsek Jabung Tangkap Pemerkosa IRT

Tekab 308 Polsek Jabung Tangkap Pemerkosa IRT

radarlampung.co.id - Tim Khusus Antibandit (Tekab) 308 Polsek Jabung mengamankan AS (32), yang diduga memerkosa SI (44), seorang ibu rumah tangga (IRT) di Kecamatan Jabung. Dalam penangkapan yang dilakukan Jumat (6/3), polisi menyita barang bukti sebilah golok.

Kapolres Lampung Timur AKBP Wawan Setiawan melalui Kapolsek Jabung AKP Fredi Aprisa Putra menjelaskan, pemerkosaan itu terjadi sekitar pukul 23.00 WIB, Kamis (5/3).

\"Tersangka masuk dengan cara mencongkel dinding belakang rumah korban yang terbuat dari papan menggunakan golok. Setelah itu, membuka paksa pintu kamar korban menggunakan gunting,\" kata Fredi.

Korban yang mendengar suara berisik terbangun. Lalu tersangka yang juga tinggal di Kecamatan Jabung mengancam akan membunuh korban dan anaknya jika berteriak.

Dari sini, korban dibawa ke kamar belakang dan dirudapaksa. \"Tersangka kembali mengancam akan membunuh korban dan keluarganya bila melaporkan peristiwa itu,\" ujarnya.

Peristiwa ini kemudian dilaporkan ke Polsek Jabung. Polisi melakukan pengejaran dan menangkap tersangka berikut barang bukti golok. (wid/ais)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: