Iklan Bos Aca Header Detail

Telkomsel Rampungkan Penataan Ulang Pita Frekuensi 800 dan 900 MHz

Telkomsel Rampungkan Penataan Ulang Pita Frekuensi 800 dan 900 MHz

Radarlampung.co.id – Telkomsel telah merampungkan Penataan Ulang Pita Frekuensi (refarming) 800 MHz dan 900 MHz yang dimulai 25 Februari hingga 1 April 2019. Telkomsel melakukan proses refarming untuk 42 cluster secara nasional yang mencakup 34 provinsi, dimulai dari Papua dan Maluku dan terakhir di Jawa Timur. Proses penataan ulang pita frekuensi 800 MHz dan 900 MHz yang dicanangkan Kemenkominfo berdasarkan Keputusan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 29 Tahun 2019, mewajibkan penyelenggara Jaringan Bergerak Seluler untuk melakukan penataan ulang pita frekuensi radio 800 MHz dan 900 MHz yang saat ini terpisah (non-contiguous). Direktur Network Telkomsel Bob Apriawan mengatakan, Telkomsel menangani secara serius refarming melalui persiapan yang matang dengan expertise sumber daya manusia yang handal, sehingga dapat merampungkan prosesnya dalam 36 hari dengan sukses dan hasil yang baik.  “Dengan dilakukannya refarming, menjadikan pita frekuensi Telkomsel di 800 – 900 MHz menjadi kontinyu 15 MHz. Sehingga Telkomsel dapat memanfaatkan teknologi LTE 10-15 MHz dan pelanggan dapat menikmati kecepatan internet yang lebih maksimal,“ katanya, Kamis (4/4). Selain itu, sambung dia, refarming ini juga dapat memberikan peningkatan efisiensi spektrum yang memungkinkan akselerasi perluasan cakupan layanan LTE hingga 95 persen populasi. Manfaat tersebut juga nantinya diharapkan dapat mendorong pertumbuhan ekonomi. Menanggapi penyelasaian refarming Telkomsel, Dirjen Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika (SDPPI) Kominfo, Ismail menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya atas upaya Telkomsel menyelesaikan rangkaian proses refarming ini tanpa ada keluhan pelanggan yang berarti. “Penataan frekuensi mendorong efisiensi dan optimalisasi penggunaan spektrum frekuensi radio. Dengan selesainya seluruh proses refarming ini, maka pita frekuensi radio 800 MHz dan 900 MHz sekarang telah berdampingan (contiguous) sehingga masyarakat pengguna layanan seluler dapat menikmati kualitas yang lebih baik,“ ucapnya.  Sesuai dengan Keputusan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 29 Tahun 2019, penyelenggara Jaringan Bergerak Seluler wajib melakukan penataan ulang pita frekuensi radio 800 MHz dan 900 MHz yang saat ini terpisah (non-contiguous) menjadi berdampingan (contiguous).  Dengan demikian, setiap penyelenggara jaringan bergerak selular memiliki keleluasaan dalam pemanfaatan pita frekuensi sesuai dengan teknologi, dan pengkanalan yang paling sesuai dengan kondisi trafik layanan selulernya pada suatu area tertentu. Pada akhirnya masyarakat dapat menikmati kualitas layanan yang lebih baik. (Ega/rls/kyd)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: