Korupsi Dana Kampung, Kakam dan Bendahara Terancam 20 Tahun Penjara

Korupsi Dana Kampung, Kakam dan Bendahara Terancam 20 Tahun Penjara

RADARLAMPUNG.CO.ID - Nekat melakukan penyelewengan Pengelolaan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Kampung Sidokerto, Kecamatan Bumiratu Nuban, Kabupaten Lampung Tengah (Lamteng) Tahun 2015, Sopan (59) mantan Kepala Kampung (Kakam) setempat dan Subono (49) mantan bendaharanya hanya bisa tertunduk lesu di meja persidangan. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kemal Zahrie Pasha mengatakan perbuatan keduanya bermula pada kurun waktu 30 Juni 2015 sampai dengan 29 Desember 2015. Di mana saat itu Kampung Sidokerto mendapat Alokasi Dana Kampung (ADK) sebesar Rp393.176.803. \"Kalau dari keterangan Subono, jumlah uang yang telah dicairkan dan masuk ke rekening bank milik Kampung Sidokerto hanya sebesar Rp393.176.803,\" ujar jaksa di PN Kelas IA Tanjungkarang, Bandarlampung, Jumat (20/12). Lalu kata jaksa, dalam kurun waktu 10 Juli 2015 sampai dengan 4 Januari 2016, terdakwa Subono selaku Bendahara Kampung Sidokerto bersama terdakwa Sopan selaku Kepala Kampung Sidokerto menarik uang dari rekening Kampung Sidokerto sebanyak tujuh kali penarikan. \"Uang tersebut kemudian disimpan dan dikelola saksi Subono, dan sebagai bentuk pertanggungjawaban atas dana APBK Kampung Sidokerto terdakwa Subono membuat 8 berkas Laporan Pertanggungjawaban (LPJ), namun hanya diperoleh 7 berkas LPJ dengan nilai Rp336.817.900, sedangkan 1 berkas SPJ senilai Rp56.358.479 hilang,\" ungkapnya. Dalam pembuatan LPJ tersebut, atas inisiatif terdakwa Sopan, terdakwa Subono membuat LPJ dengan melampirkan nota-nota yang dibuat sendiri oleh terdakwa dengan menaikkan jumlah pengeluarannya dari yang sebenarnya dengan cara meminta nota kosong dari toko. \"Kemudian terdakwa mengisinya sendiri dengan menaikkan dan menyesuaikan dengan RAPBK. Baik jumlah barang maupun harga, serta menandatangani sendiri nota-nota tersebut, sedangkan kuitansi asli pembayaran sudah dibuang,\" katanya. Adapun 7 berkas LPJ tersebut meliputi kegiatan anggaran Penghasilan Tetap dan Tunjangan senilai Rp86.760.000, anggaran Operasional Perkantoran senilai Rp55.909.900, anggaran Operasional RT/RW senilai Rp3.750.000, anggaran Jalan Telford (600 x 2,5 x 0,15) m Dusun senilai Rp100.909.000, anggaran Pembuatan Jalan Rabat Beton (159 x 2 x 0,1) m Dusun senilai Rp33.328.000, dan Pembangunan Jembatan Beton 3m (4 x 3,5) m Dusun senilai Rp56.161.000. \"Akibat perbuatan kedua terdakwa Sopan dan Subono, negara mengalami kerugian keuangan berjumlah Rp97.349.000,\" tuturnya. Perbuatan kedua terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 2 Ayat (1) atau pasal 3 atau pasal 9 Undang – undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang – undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 18 Ayat (1) Huruf b Undang – undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang – undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke – 1 KUHP. (ang/sur)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: