Korupsi DD, Okum Kades Masuk Bui

Korupsi DD, Okum Kades Masuk Bui

radarlampung.co.id - Merugikan negara hingga Rp411 juta, Oknum Kepala Desa (Kades) Talang Jembatan, Kecamatan Abung Kunang Kabupaten Lampung Utara, Riani Zahrudin, diamankan unit Tipikor Sat Reskrim Polres setempat.

Kasat Reskrim, AKP M. Hendrik mewakili Kapolres Lampura, AKBP Budiman mengatakan, oknum kepala desa tersebut dijerat karena diduga melakukan korupsi Dana Desa (DD) tahun 2017 lalu.

\"Hasil pemeriksaan dan audit BPK RI, terhadap dana desa tahun 2017, desa Talangjembatan yang mendapatkan DD sebesar Rp 1,1 miliar telah merugikan negara sebesar Rp 411.803.600,\" ungkap Hendrik, Selasa (18/2).

Menurutnya, penyelidikan dilakukan sejak tahun 2018 lalu. Oknum desa tersebut telah menggunakan Dana Desa Tahun 2017 tidak dilakukan sesuai Anggaran Pendapatan Belanja Desa (APBDes). Modus yang dilakukan, dengan melakukan mark up anggaran, serta ada beberapa kegiatan fiktif.

\"Dari pengakuan tersangka, uang hasil penyimpangan itu dipergunakan untuk keperluan pribadi. Untuk pelaku kita kenakan pasal 2 dan 3 UU No. 20 Tahun 2001 mengenai tindak pidana korupsi dengan ancaman minimalĀ  4 tahun dan paling lama 20 tahun,\" tegasnya.

Namun, dalam tindak pidana korupsi, dirinya menduga ada keterlibatan orang lain, sehingga tidak menutup kemungkinan adanya tersangka lainnya yang akan ditetapkan tersangka. \"Masih kita kembangkan lagi, kira curigai adanya pelaku lainnya. Sebab, dari hasil pemeriksaan tersangka masih berbelit-belit. Tunggu saja hasilnya,\" kata dia.

Sementara, oknum Kades Talang Jembatan, Riani Zahrudin hanya dapat tertunduk saat anggota tipikor Polres Lampura menggelandangnya ke sel tahanan Polres setempat pada hari Senin (17/2) sekitar pukul 15.30WIB. (ozy/yud)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: