Korupsi Minerba di BPPRD Lamsel, Empat Orang Ditetapkan Tersangka

Korupsi Minerba di BPPRD Lamsel, Empat Orang Ditetapkan Tersangka

RADARLAMPUNG.CO.ID - Empat orang ditetapkan tersangka dalam kasus korupsi penyelewengan Pendapatan Asli Daerah (PAD), sektor pajak dan retribusi mineral bukan logam (minerba), melalui Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Lampung Selatan (Lamsel). Tahun anggaran 2017-2019. Namun, satu orang tidak hadir dalam pemanggilan hari ini (22/12). Mereka yakni ME dan EF yang merupakan pejabat dari Eselon IV berikut SO staf BPPRD. Lalu satu tersangka lainnya yakni YY yang merupakan pejabat Eselon III. \"Ya, hari ini (22/12) ada tiga orang yang ditetapkan tersangka. Dua dari ASN dan satu honorer. Satu lainnya --YY tidak hadir,\" kata Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Lampung Andrie W Setiawan. \"Ketiganya langsung kita lakukan penahanan hari ini,\" lanjut dia. Menurut Andrie, para tersangka tak menyetorkan pajak minerba ke daerah selama dua tahun, terhitung tahun 2017-2019. Senilai Rp2 miliar. \"Lalu Tim Intelijen melakukan penyelidikan. Kemudian dilimpahkan ke Pidana Khusus (Pidsus), kemudian mematangkan penyelidikan. Penetapan tersangka dinilai sudah memenuhi unsur,\" katanya. Dalam perkara tersebut, lanjut dia, ada banyak saksi yang sudah diperiksa. Namun ditanya detil berapa saksi yang didatangkan, Andrie belum bisa membeberkannya. \"Saksi termasuk dari perusahaan-perusahaan yang sudah setor. Dan pasal yang disangkakan yakni pasal 2 dan pasal 3 UU tindak pidana korupsi,\" pungkasnya. (ang/sur)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: