Iklan Bos Aca Header Detail

Korupsi Pengadaan RSUD Pesawaran, Tiga Tersangka Diringkus Polda

Korupsi Pengadaan RSUD Pesawaran, Tiga Tersangka Diringkus Polda

RADARLAMPUNG.CO.ID - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Lampung menetapkan tiga tersangka kasus korupsi pada kegiatan pengadaan gedung rawat inap lantai dua dan tiga RSUD Pesawaran tahun anggaran 2018. Tiga orang ditetapkan tersangka tersebut yakni, Raden Intan Putra yang merupakan ASN Pemkab Pesawaran juga Kepala Puskesmas Tegineneng yang berperan sebagai PPK. Kemudian Taufiq Urahman Direktur PT Asri Faris Jaya kontraktor, dan Julian sebagai Konsultan Pengawas dari CV Pandu Jaya. Ketiganya telah merugikan negara sebesar Rp4,8 miliar. Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad mengatakan, saat ini berkas ketiga tersangka tersebut telah dinyatakan P21 oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Lampung pada Rabu (15/1). \"Ketiga tersangka juga akan kami limpahkan,\" ujarnya. Menurut Pandra -sapaan akrabnya- berdasarkan fakta-fakta yang didapat, pengadaan pembangunan gedung rawat inap RSUD Pesawaran ini mendapat nilai kontrak Rp33,812 miliar. \"Ketiga tersangka terbukti melakukan korupsi. Bahwa pembangunan gedung tersebut tidak sesuai spesifikasi teknis yang ada pada kontrak pekerjaan,\" ungkapnya. Dari penangkapan itu, lanjut Pandra, pihaknya berhasil mengamankan barang bukti uang tunai sebesar Rp590 juta. \"Juga empat unit handphone juga dokumen berkaitan dengan kegiatan. Atas penangkapan ini ketiga tersangka dipersangkakan dengan pasal 2 atau pasal 3 UU RI No 31 Tahun 1991 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana diubah dengan UU RI No 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI No 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Juncto pasal 55 ayat (1) ke KUHPidana dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara,\" pungkasnya. (ang/sur)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: