Korupsi, Dua ASN Tanggamus Dipecat
radarlampung.co.id – Dua aparatur sipil negara (ASN) di Pemkab Tanggamus yang terlibat tindak pidana korupsi diberi sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH). Ini dilakukan setelah putusan memiliki kekuatan hukum tetap. Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan SDM Tanggamus Nur Indrati mengatakan, surat keputusan pemecatan sudah disampaikan kepada dua ASN. Putusan tertuang dalam SK PTDH Nomor: 888/274/37/2019 dan SK Nomor: 888/982/45/2018 tertanggal 30 Oktober 2018. ”Isinya tentang pemberhentian karena melakukan tindak pidana kejahatan atau tindak pidana kejahatan yang ada hubungannya dengan jabatan,” tegas Nur Indrati. Dilanjutkan, dengan keluarnya SK tersebut, maka hak kepegawaian dua ASN dihapus. ”Termasuk hak mendapatkan pensiun,” sebut dia. Nur Indrati menuturkan, pemberhentian kedua ASN merupakan tidak lanjut dari kesepakatan bersama Menteri Dalam Negeri, Menteri PAN-RB, serta Kepala BKN Nomor 182/6597/SJ, Nomor 15 Tahun 2018 dan Nomor 153/KEP/2018. Yakni tentang penegakan hukum terhadap ASN yang telah dijatuhi hukuman berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana kejahatan yang ada hubungannya dengan jabatan. (ehl/ais)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: