Temuan BPK di DLH, Kejari Metro Wait and See

Temuan BPK di DLH, Kejari Metro Wait and See

Radarlampung.co.id - Kejaksaan Negeri (Kejari) Metro Wait and See atas temuan BPK terkait kerugian negara atas hilangnya stok barang hibah di Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota setepat senilai Rp112. 227. 200.

Kepala Kejari Metro Ivan Jaka menyatakan bahwa hingga saat ini belum ada pelimpahan, sehingga berkas temuan BPK belum masuk ke pihaknya.

\"Hingga saat ini terkait temuan BPK di DLH Metro belum masuk ke kami. Jadi kami saat ini hanya tahu masalahnya saja, tapi malasah ini masih diselesaikan melalui Inspektorat. Jadi masih wait and see,\" tandas Ivan saat ditemui di ruang kerjanya, Rabu (17/7).

Sebelumnya diberitakan, stok barang hibah untuk masyarakat di Dinas Lingkungan Hidup Kota Metro bermasalah. Ada persediaan barang hibah kepada masyarakat yang hilang dan belum dapat dipertanggungjawabkan dalam laporan keuangan Pemkot Metro TA 2018. Menurut Badan Pemeriksa Keuangan RI Perwakilan Lampung nilainya mencapai Rp112. 227.200.

Dalam catatan BPK RI, ada lima item yang diperiksa. Yakni mesin jahit, mesin potong rumput, alat pencacah sampah, alat bor biopori dan keranjang sampah.

Terdapat selisih kekurangan barang antara yang tersedia menurut berita acara stock opname (penghitungan fisik atas persediaan barang di gudang,red) per 31 desember 2018 dengan hasil pemeriksaan fisik oleh BPK RI Lampung.

Dalam stock opname tercatat mesin jahit ada tiga unit dengan harga satuan Rp3.197.700 dengan nilai total Rp9.593.100. Kemudian mesin potong rumput tercatat dua unit dengan nilai satu unit Rp5.137.000 dan total nilai Rp10.274.000 ; Alat pencacah sampah 33 unit seharga satu unit Rp2.798.400 dan total Rp92.347.200 ; alat bor biopori 47 unit nilai satu unitnya Rp598.000 dengan total nilai Rp28.106 .000  dan 50 unit keranjang sampah yang satu unitnya senilai Rp247.500. Sehingga total nilai barang-barang tersebut dalam berita acara stock opname mencapai Rp152.695.300.

Nah, masalah muncul saat dilakukan pemeriksaan fisik. Data berbeda ditemukan pihak BPK RI. BPK menemukan ada selisih kekurangan pada alat pencacah sampah, alat bor biopori dan keranjang sampah. Alat pencacah sebanyak 33 unit tak ditemukan. Begitu juga sebanyak 20 unit alat bor biopori dan 32 unit keranjang sampah. Total nilai barang-barang tersebut mencapai Rp112. 227. 200,00.

Setelah ditelusuri ternyata sebanyak 33 unit alat pencacah sampah ternyata sudah tak dikuasai DLH Metro. Mesin pencacah sampah tersebut ternyata masih berada di bengkel rekanan pengadaan mesin pencacah sampah. “Hal tersebut dikarenakan pembayaran pengadaan mesin tersebut belum seluruhnya dibayarkan oleh rekanan Dinas Lingkungan Hidup yang menjadi penyedia barang kepada bengkel pembuat mesin pencacah sampah tersebut,” tulis BPK RI dalam laporannya.

Karenanya, BPK RI menilai persoalan ini berpotensi menimbulkan kerugian daerah atas persediaan yang hilang dan belum dapat dipertanggungjawabkan. Badan pemeriksa keuangan itu juga merekom Walikota Metro A. Pairin untuk meminta PPK, PPTK dan PPHP pengadaan mesin pencacah sampah DLH bertanggungjawab dengan mengembalikan mesin tersebut ke DLH Metro. Atau membayarkan uang senilai Rp92.347.200.

Tanggungjawab sama juga dibebankan kepada PPK, PPTK dan pengurus barang pengadaan alat biopori dan keranjang sampah diminta mengembalikan alat-alat tersebut ke DLH Metro. Atau membayar uang sebesar masing-masing Rp11.960.000 dan Rp7.920.000. (apr/kyd)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: