Iklan Bos Aca Header Detail

Terdakwa Korupsi Pengadaan SMPN 10 Metro Dituntut 2,5 Tahun Penjara

Terdakwa Korupsi Pengadaan SMPN 10 Metro Dituntut 2,5 Tahun Penjara

RADARLAMPUNG.CO.ID - Didakwa bersalah, dua terdakwa perkara korupsi rehab gedung SMPN 10 Kota Metro anggaran tahun 2017, Supardi dan Abdul Basit dituntut kurungan penjara 2 tahun dan 6 bulan. JPU dari Kejari Kota Metro Rani Fitria menjelaskan, agenda tuntutan untuk kedua terdakwa itu telah dilaksanakan pada Rabu (13/10) kemarin. Dimana menurut dirinya, kedua terdakwa ini Pasal 2 Juncto Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-undang Republik Indonesia nomor 31 Tahun 1999, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. \"Sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 tahun 2001, tentang perubahan atas Undang-undang nomor 31 tahun 1999, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP,\" ujarnya, Kamis (14/10). Lanjut jaksa, selain dituntut kurungan penjara selama 2 tahun 6 bulan, keduanya pun dikenakan pidana denda sebesar Rp50 juta. \"Dengan subsidair kurungan tiga bulan penjara apabila tidak dibayar,\" katanya. Selain itu, kedua terdakwa ini pun diwajibkan untuk dipidana tambahan agar mengganti uang pengganti kerugian negara sebesar Rp120 juta. \"Yang telah dikurangi dengan pengembalian uang tunai Rp120 juta serta beberapa penyerahan aset keduanya. Sehingga tersisa kewajiban yang harus dibayarkan sebesar Rp82 juta rupiah, subsidair empat bulan penjara,\" kata dia. (ang/wdi)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: