Iklan Bos Aca Header Detail

KPU Lamteng: LO Terlambat Serahkan Desain APK

KPU Lamteng: LO Terlambat Serahkan Desain APK

RADARLAMPUNG.CO.ID - Belum tersedianya alat peraga kampanye (APK) paslon, KPU Lampung Tengah beralasan karena ada keterlambatan liasion officer (LO) menyerahkan desain. Hal ini diungkapkan Ketua KPU Lamteng Irawan Indrajaya. \"Itu karena LO terlambat menyerahkan desain. Sekarang ini dalam proses lelang,\" katanya. Irawan melanjutkan, mekanismenya setelah desain disepakati dilakukan lelang. \"Kalau desain paslon sudah disepakati, dilakukan proses lelang. Ini diserahkan ke KPU Pusat melalui KPU provinsi. Jadi tidak bisa penunjukkan langsung (PL),\" ungkapnya. Sedangkan LO Loekman Djoyosoemarto-M. Ilyas Hayani Muda: Pendi, menyatakan sudah menyerahkan desain setelah penetapan nomor urut calon. \"Sudah kita serahkan ke KPU setelah penetapan nomor urut calon,\" ujarnya. Begitu juga LO Musa Ahmad-Ardito Wijaya: Sebastian, menyatakan sudah menyerahkan. \"Sudah kita serahkan desainnya,\" katanya. LO Nessy Kalviya Mustafa-K.H. Imam Suhadi: Abdi Ginting, menyatakan sudah menyerahkan desain. \"Sudah kita serahkan setelah penetapan nomor urut calon. Sudah kita serahkan semua,\" ucapnya. Sebelumnya, Anggota KPU Lamteng Divisi Sosialisasi dan Kampanye Siti Marfuah menyatakan APK masih dalam proses lelang. \"Masih dalam proses lelang. Setelah deal baru cetak,\" katanya via WhatsApp. Dikatakan lama jika menunggu proses lelang, Siti Marfuah menyatakan prosedurnya memang seperti itu. \"Ya, memang prosedurnya begitu. Karen di Lamteng ini menggunakan sistem lelang demi keamanan semua. Coba hubungi Kasubbag teknis yang lebih paham soal lelang APK,\" ujarnya. Diketahui paslon bisa memperbanyak APK 200 persen sesuai desain KPU Lamteng. APK paslon yang disediakan KPU Lamteng, baleho untuk kabupaten masing-masing paslon mendapat 5 APK. Kemudian umbul-umbul per kecamatan masing-masing paslon dapat 2 dan spanduk masing-masing paslon dapat 2 per kampung. APK mulai dipasang 26 September 2020. Ukuran baliho 3 meter x 5 meter; umbul-umbul 0,5 meter x 4 meter; dan spanduk 1 meter x 6 meter. (sya/sur)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: