KPU Lamtim Bakar 22 Ribu Surat Suara Rusak

KPU Lamtim Bakar 22 Ribu Surat Suara Rusak

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Lampung Timur memusnahkan surat suara rusak, Selasa (16/4). Surat rusak yang dimusnahkan sebanyak 22.132 lembar. Itu terdiri dari 5.014 lembar untuk pemilihan presiden dan wakil presiden, 4.122 (DPD), 4.099 (DPRRI), 4.957 (DPRD Provinsi) dan 3.940 (DPRD Kabupaten). Pemusnahan surat suara dilakukan dengan cara dibakar di kompleks KPU Lamtim. Pemusnahan disaksikan Bawaslu, Polres dan para komisioner KPU Lamtim. Ketua Komisioner KPU Lamtim Andri Oktavia menjelaskan, tujuan pemusnahan surat suara rusak merupakan amanah dari undang-undang agar  tidak disalahgunakan oleh pihak-pihak tertentu. Dilanjutkan, surat suara yang rusak tersebut telah diganti dengan yang bagus. Menurutnya, tahapan distribusi logistik dapat terlaksana sesuai jadwal. \"Kalaupun ada TPS yang mengalami kekurangan surat suara dapat meminta ke TPS terdekat,\"jelas Andri. Saat ini lanjutnya, masih tahap distribusi dari panitia pemilihan kecamatan (PPK) ke panitia pemungutan suara (PPS). \"Targetnya malam ini seluruh logistik sudah di TPS,\"lanjut Andri Oktavia. (wid/wdi)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: