Terpengaruh Miras, Pria Ini Cabuli Anak Dibawah Umur
Radarlampung.co.id – Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Polresta Bandarlampung meringkus seorang pelaku tindakan kekerasan anak dibawah umur yang bernama Arnel (21). Kanit PPA Ipda Sylvia Claudia mengatakan, Arnel diringkus lantaran terbukti melakukan tindakan kekerasan terhadap AG yang merupakan anak dibawah umur. “Dari pengakuan pelaku (Arnel), ia membawa korban AG dan temannya ke sebuah losmen untuk melakukan tindakan asusila terhadap korban,” ujarnya kepada radarlampung.co.id, Senin (10/9). Dan setelah melakukan tindakan itu, pelaku pun membawa korban ke tempat bengkel dia bekerja. “Sesudah itu, korban pun mengadu ke kedua orangtuanya, apabila korban telah diajak ke sebuah losmen oleh pelaku,” jelasnya. Atas laporan itu, orangtua korban pun tidak terima dan melaporkan kejadian tersebut ke Unit PPA Polresta Bandarlampung. “Iya jelas ibu korban tidak terima dan langsung melapor ke kami,” ungkapnya. Sementara itu, Arnel pelaku tindakan kejahatan seksual anak dibawah umur mengaku saat melakukan tindakan itu ia sedang terpengaruh minuman keras. “Iya waktu itu saya abis minum bir sama empat teman saya dan satu temen cewek lagi, terus saya ajak dia mau. Yaudahlah kita ke bengkel subuh itu juga sebelum saya anter pulang,” beber dia. Atas perbuatannya Arnel dijerat pasal 81 ayat(2) UU RI No 17 tahun 2016 tentang perubahan kedua UU RI No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan maksimal hukuman 15 tahun penjara. (mel/ang)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: