Iklan Bos Aca Header Detail

Kuasa Hukum Mantan GM PT GMP Klaim Kliennya Sudah Kembalikan Uang Lebih Dari Dakwaan

Kuasa Hukum Mantan GM PT GMP Klaim Kliennya Sudah Kembalikan Uang Lebih Dari Dakwaan

RADARLAMPUNG.CO.ID - Dalam eksepsi atas terdakwa mantan GM PT Gunung Madu Plantations (GMP) Muhammad Jimmy Goh Mahsun, kuasa hukum Encep Husni Tamrin telah memaparkan keberatan atas dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) dalam sidang di PN Gunungsugih beberapa hari lalu. Selaku kuasa hukum, Husni Tamrin meminta majelis hakim membebaskan terdakwa dari dakwaan JPU. Husni Tamrin menilai kasus terdakwa Jimmy bukan perkara pidana. \"Ini bukan perkara pidana, melainkan perkara perdata. Ini sebagaimana terbukti terhadap permasalahan di dalam PT GMP, terdakwa juga sedang diperkarakan sebagai tergugat dalam perkara perdata di Pengadilan Malaysia dengan Nomor Perkara CIVIL SUIT NO:WA-22NCVC-310-05/2016. Sekarang ini masih dalam proses pemeriksaan di Pengadilan Tinggi Malaysia. Belum ada keputusan hukum yang telah memperoleh kekuatan hukum yang tetap,\" katanya. Selain itu, kata Husni Tamrin, berdasarkan bukti-bukti terakhir PT GMP telah pernah mengajukan perkara ini dengan melakukan gugatan perdata dengan pokok permasalahan sama yang mengaitkan pihak terdakwa selaku tergugat. \"Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah memeriksa dan memutus Perkara Perdata Reg. No. 533/Pdt.G/2016/PN.Jkt.Sel tanggal 6 Februari 2018. Dengan pihak-pihaknya PT GMP selaku Penggugat melawan Muhammad Jimmy Goh Mashun sebagai Tergugat I, PT Visi Bangun Cipta Mandiri sebagai Tergugat II, Hirawan Gelar sebagai Tergugat III, Anna Rina Mediana sebagai Tergugat IV, PT Asconusa Air Transport sebagai Tergugat V, PT Bee Air Charter sebagai Tergugat VI, dan Doddy Gautama sebagai Tergugat VII. Eksepsi Tergugat I, II, dan III dikabulkan. Pengadilan Tinggi Jakarta dalam perkara perdata No. 644/Pdt/2018/PT.DKI ini menerima permohonan banding pada 11 Desember 2018,\" paparnya. Dalam perkara ini, kata Husni, tergugat sekarang ini terdakwa telah diputus melakukan perbuatan melawan hukum dan mengembalikan kerugian penggugat. \"Terdakwa Jimmy telah melakukan pembayaran kembali kepada perusahaan c.q. PT GMP yang total jumlahnya Rp508.832.509.887. Lebih besar dari dakwaan Rp442.360.833.000. Apakah pantas seseorang dihukum berkali-kali atas tuduhan yang sama?\" ungkapnya. Terkait eksepsi ini, JPU Kejari Lamteng telah menyampaikan jawaban atas eksepsi. \"JPU tetap pada dakwaan,\" kata Kasipidum Kejari Lamteng Nurmalina Hadjar. (sya/sur)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: