Tersangka Dugaan Perusakan APK Sampaikan Laporan Balik
RADARLAMPUNG.CO.ID - Penyidik Satreskrim Polresta Bandarlampung menetapkan satu tersangka dalam kasus dugaan perusakan alat peraga kampanye (APK) di wilayah Beringinraya, Kemiling. Ia adalah AE. Sebelumnya, ada tujuh orang yang dilaporkan oleh tim pasangan calon wali kota dan wakil wali kota Yusuf Kohar-Tulus Purnomo (Yutuber). Kapolresta Bandarlampung Kombes Yan Budi Jaya melalui Kasatreskrim Kompol Resky Maulana membenarkan hal tersebut. Penetapan tersangka dilakukan Selasa sore (24/11). \"Iya benar. Satu orang (tersangka) atas nama AE,\" kata Resky, Rabu (25/11). Resky juga membenarkan ada laporan balik dari AE, Senin (23/11). Ia mengadukan tim Yutuber. \"Hal itu masih kita lidik,\" sebut dia. Sementara Juendi Leksa Utama yang menjadi kuasa hukum terlapor menyatakan, Sentra Gakkumdu Bandarlampung harus diselamatkan dari potensi pelanggaran hak asasi manusia dalam kasus tersebut. “Sentra Gakkumdu Bandarlampung dalam memintai keterangan klarifikasi belum mendapatkan informasi lengkap perihal dugaan tindak pidana perusakan dan penghilangan APK,\" kata Juendi. Menurut dia, faktanya keterangan yang disampaikan terlapor melalui rekaman didapat tim pelapor dengan cara melawan hukum. Yakni ada dugaan ancaman kekerasan. \"Disinilah kami menilai adanya potensi pelanggaran HAM tersebut,\" tegasnya. Untuk memulihkan kekeliruan tersebut, pihaknya mendampingi terlapor membuat laporan polisi. Ini tertuang dalam LP/B/2572/XI/2020/LPG/Resta Balam tertanggal 23 November 2020. (mel/ais)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: